TKI Meninggal di Taiwan

BP3MI Imbau TKI Asal Lampung Tak Tergiur Perpanjangan Kontrak Ilegal

Diketahui, BP3MI mendapati jika PMI atau TKI asal Lampung Timur, yang semula berangkat sudah sesuai ketentuan, namun secara non prosedural melakukan p

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Plt Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap 

Menurutnya, pada 4 Juli 2023, KDEI Taipei telah melakukan pemulasaraan jenazah TKI Lampung Timur secara Islam. 

"Meliputi dari memandikan, mengkafani dan menshalatkan, jadi apabila keluarga ingin menshalati kembali, dipersilahkan," tuturnya, Jumat (21/7/2023). 

Kemudian pada Selasa (11/7/2023), KDEI Taipei telah memanggil agensi untuk melakukan mediasi terkait biaya pemulangan jenazah. 

"Tapi agensi hanya mampu membiayai pemulangan sebesar 40 ribu Dolar Taiwan, dari estimasi biaya sekitar 280 ribu dolar Taiwan," paparnya. 

Lalu saat mediasi dilaksanakan, KDEI Taipei sudah memberikan saran terkait upaya bantuan biaya pemulangan jenazah yang salah satunya berasal dari pengajuan santunan Kedepnaker Taipei. 

"Apabila permohonan santunan tersebut dikabulkan, maka besaran santunan yang turun sebesar 10 ribu dolar Taiwan sampai 100 ribu dolar Taiwan," lanjutnya. 

Namun, hingga pertemuan berakhir, pihak agensi tetap dengan pendiriannya, hanya mampu membantu sekitar 40 ribu Dolar Taiwan dan tidak ada yang bisa dilakukan pihak agensi untuk mencari solusi kekurangan biaya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Tenaga Kerja menyampaikan jika jenazah almarhumah sudah harus diatur pemulangannya dalam seminggu kedepan, sejak mediasi dilaksanakan," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, jika pihak agensi diberikan kesempatan mencari solusi terkait biaya pemulangan jenazah, baik dari pihak agensi ataupun penggunaan, maupun pihak lainnya. 

"Apabila dalam seminggu biaya tersebut belum mencukupi, maka menjadi kewajiban agensi untuk menutup biaya kekurangan," katanya. 

"Tapi kalau dalam seminggu pihaknya agensi tidak juga membayar biaya pemulangan yang dimaksud, tetap akan diupayakan pemulangannya," sambungnya. 

Hingga Senin (17/7/2023), pihak agensi belum juga menghubungi untuk memberikan keputusan terkait tanggungjawab biaya pemulangan jenazah. 

"Saat KDEI mencoba menghubungi, pihak agensi juga tidak memberikan respon. Akhirnya KDI tetap melakukan proses pemulangan jenazah PMI tersebut," imbuhnya. 

Atas kejadian ini, KDEI Taipei akan menjatuhkan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Selain itu, KDI juga akan menjatuhkan sangsi terhadap pihak agensi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved