Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Bantu Wanita Malaysia Lepas dari Suami Matre Pengangguran

Jajaran Polda Lampung membantu wanita asal Malaysia Lepas dari suaminya yang matre dan pengangguran.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri bersama kajaran Polres Pesawaran saat memberi keterangan kepada awak media, Sabtu (22/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polda Lampung membantu wanita asal Malaysia Lepas dari suaminya yang matre dan pengangguran.

"WNA inisial N itu telah menikah dengan AH (24), pemuda asal Pesawaran sejak 2021," beber Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (22/7/2023).

Mereka telah menikah selama 2 tahun yang perkenalannya berawal saat AH bekerja di Malaysia.

"Keduanya sudah berada di Indonesia sekitar setahun, suaminya ini tidak bekerja," terangnya lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan korban N, dia terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari sang suami.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Gelar Latihan Pra-Operasi Bina Kusuma Krakatau Tahun 2023

Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung Kembali Tangkap Pengguna Sabu

Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, N pun menelepon keluarganya untuk meminta pertolongan. 

"Jadi yang bersangkutan (terduga pelaku) sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman (uang) dari keluarga di Malaysia," ujar Hamid.

Hingga korban menelpon keluarganya di Malaysia.

"Keluarga korban di Malaysia meminta kepolisian Malaysia membantu anaknya pulang," jelasnya.

Jajaran Polda Lampung mengetahui permasalahan tersebut setelah mendapatkan informasi dari kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian, jajarannya langsung mendatang tempat kejadian perkara (TKP) di Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau. 

"Alhamdulillah dalam 1x24 jam yang bersangkutan (korban) dapat kami selamatkan," sambung dia.

Namun, AKBP Hamid tak menjelaskan secara rinci terkait apa saja perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap korban.

"Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan," tuturnya. 

Kepulangan korban ke Malaysia menurutnya bakal dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan keinginan korban. 

(Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved