Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung Kembali Tangkap Pengguna Sabu

Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, menangkap seorang laki-laki berinisial OM (30) atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (21/7/2023).

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, menangkap seorang laki-laki berinisial OM (30) atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (21/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Metro, Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, menangkap seorang laki-laki berinisial OM (30) atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (21/7/2023).

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, tersangka diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah warung makan yang beralamat di Jl RA Kartini, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Kasat mengungkapkan kronologi awal penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat (21/7/2023) pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro menuju lokasi di sebuah warung makan di Jl RA Kartini, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. 

Sesampainya di lokasi tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro bertemu dengan terlapor dan segera melakukan  penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.

Dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah lipatan kertas aluminium foil warna silver yang di dalamnya terdapat 1 lembar pastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu). 

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tinggal terlapor di Dusun Sukomulyo, Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Ditemukan barang berupa 1 lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), seperangkat alat isap sabu (bong), dan 5 lembar plastik klip bening kosong.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved