Berita Lampung
Kejati Lampung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus mulai Senin (24/7/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus .
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus mulai Senin (24/7/2023).
"Kami hari ini (Senin) memeriksa tujuh orang dalam perkara mark-up ( korupsi ) biaya perjalanannya dinas anggota DPRD Tanggamus," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adyana, Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan itu, menurut I Made Putra Adyana, diagendakan hingga Rabu (26/72023).
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan kepada orang yang mengetahui terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Tanggamus.
Pemeriksaan itu, menurut I Made Putra Adyana, kapasitasnya masih sebagai saksi.
Diantara orang yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung antara lain bendahara dan PPK.
Pihaknya sudah jauh-jauh hari melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersebut kepada para saksi.
Mereka yang dipanggil dalam pemeriksaan selanjutnya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping masing-masing anggota DPRD Tanggamus.
Sedangkan untuk anggota DPRD Tanggamus pemeriksaannya masih belum diagendakan.
Ia mengatakan, siapa saja yang diperiksa itu semuanya masih proses penyidikan .
"Kami juga tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Made.
Kejati Lampung menegaskan, kalau sudah diproses dan dilakukan penyelidikan maka akan segera disampaikan.
"Jadi akan kami sampaikan secepatnya hasil pemeriksaan tersebut," kata Made.
Kejati Lampung menduga adanya korupsi di lembaga legislatif tersebut dilakukan dengan melakukan mark-up pada SPJ (surat pertanggungjawaban) anggaran penginapan saat melakukan perjalanan dinas.
Diduga, anggota DPRD Tanggamus telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7,7 Miliar dari realisasi Rp 12 Miliar.
Anggota DPRD Tanggamus belum ada yang mengembalikan kerugian negara. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-menyebut-bakal-memberikan-klarifikasi-soal-larangan-publikasi.jpg)