Berita Lampung
JPU Tolak Pledoi Ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan yang Merasa Dizolimi dan Minta Bebas
Terdakwa kasus intoleran viral di Bandar Lampung, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang, Selasa (25/7/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus intoleran viral di Bandar Lampung, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan kembali menjalani sidang, Selasa (25/7/2023).
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pledoi terdakwa Wawan Kurniawan yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
Seperti diketahui, Wawan Kurniawan disangkakan Pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin dan dituntut hukuman penjara selama 4 bulan.
Dalam sidang sebelumnya, Wawan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan tersebut.
Menanggapi hal itu, JPU Samsi Thalib mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah apa yang telah termuat dalam surat tuntutan.
"Jaksa Penuntut Umum tidak ada sedikit pun rasa keraguan menuntut bersalah dan menuntut menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa," ujar Samsi Thalib saat mebacakan tanggapan atas pledoi terdakwa, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, terdakwa Wawan hanya melihat dari hukum berdasarkan keterangan Saksi/Ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
"Terdakwa hanya melihat dari tiga orang Saksi dan satu ahli, tidak melihat dan memperhatikan fakta-fakta persidangan secara koperehensif," kata dia.
Sementara kata dia, Jaksa Penuntut Umum membuat kesimpulan dari banyak saksi dan dari pihak yang berkompten.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis Hakim, menolak semua pembelaan dari Wawan.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoinya tertanggal 18 Juli 2023," ujara JPU Samsi.
"Memohon majelis Hakim menerima dalil-dalil yang kami sampaikan sebagaimana tersebut di atas dan menghukum kepada terdakwa dengan hukuman sebagaimana dalam Surat Tuntutan kami," katanya.
Sebebelumnya, dalam sidang Pledoi, Wawan Kurniawan mengaku dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi dari sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus yang sempat viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Selasa (18/7/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wawan-Kurniawan-saat-menjalani-persidangan.jpg)