Berita Lampung
9 Syarat Angel's Wing Bandar Lampung Boleh Beroperasi Lagi
Akan terapi, Pemkot Bandar Lampung tak begitu saja memberikan izin kepada Angel's Wing. Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh Angel's Wing.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Angel's Wing Cafe and Resto yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung kembali diizinkan beroperasi oleh Pemkot Bandar Lampung.
Akan terapi, Pemkot Bandar Lampung tak begitu saja memberikan izin kepada Angel's Wing.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan izin beroperasi kembali kepada Angel's Wing.
"Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Angel's Wing," ujar Muhtadi dalam konferensi pers di kantor DPMPTSP Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Berikut syarat tersebut:
1. Angel's Wing melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni bidang resto dan rumah minum atau kafe.
2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
4. Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bandar
Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan Malam.
6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan.
9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diizinkan Buka Kembali
Pemkot Bandar Lampung kembali mengizinkan Angel's Wing beroperasi.
Kafe Angel's Wing sebelumnya sempat disegel oleh Pemkot Bandar Lampung lantaran menyalahi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan izin beroperasi kembali kepada Angel's Wing.
Namun, kata Muhtadi, izin yang dimiliki oleh Angel's Wing adalah kafe dan resto.
Angel's Wing harus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pemkot memberikan kesempatan kembali kepada PT Asia Gemiling Bersama untuk melakukan kegiatan kafe dan resto," kata Muhtadi, Kamis (27/7/2023).
"Dibukanya segel menandakan bahwa PT Asia Gemiling Bersama diberikan kesempatan pada lokasi dengan pertimbangan," ucapnya.
Ia menjelaskan, pembukaan segel Angel's Wing bermula dari Direktur PT Asia Gemilang Bersama mengajukan surat pada 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Kemudian telah dilakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut, kemudian ditindaklaniuti dengan melakukan kunjungan lapangan kafe di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung," ucapnya.
Setelah diberikan izin beroperasi kembali, apabila pihak Angel's Wing mengulangi pelanggaran, Pemkot Bandar Lampung akan menutupnya secara permanen.
Jual Minuman Keras
Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel's Wing di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Angel's Wing, Sabtu (4/2/2023).
Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Angel's Wing lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha kafe tersebut.
"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel jafe ini (Angel's Wing)," ujar Eva Dwiana.
Eva merasa dibohongi karena Angel's Wing menyediakan minuman keras.
"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai kafe dan resto.
"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai kafe dan resto," katanya, Sabtu (4/2/2023).
Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).
"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.
“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya.
"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.
Sementara, untuk Angel's Wing yang pengajuannya sebagai kafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Angels-Wing-Buka-Kembali-54.jpg)