Berita Lampung

Kafe Angel's Wing Bersedia Tutup Permanen jika Langgar Aturan Pemkot Bandar Lampung

Pihak Kafe and Resto Angel's Wing mengaku siap mengikuti semua aturan Pemkot Bandar Lampung pasca penyegelannya dicabut.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Pihak Kafe and Resto Angel's Wing mengaku siap mengikuti semua aturan Pemkot Bandar Lampung pasca penyegelannya dicabut dan siap dicabut permanen jika melanggar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak Kafe and Resto Angel's Wing mengaku siap mengikuti semua aturan Pemkot Bandar Lampung pasca penyegelan dicabut.

Perwakilan Manajeman Angel's Wing, Jumi Irawan menegaskan, pihaknya siap menerima konsekuensi apapun, termasuk penutupan permanen jika Angel's Wing menyalahi aturan yang berlaku.

Pemkot Bandar Lampung saat ini cabut penyegelan Angel's Wing, setelah pengelola ajukan pencabutan segel dan DPMPTSP Bandar Lampung lakukan penijauan lapangan.

Lantas hasil rapat bersama di jajaran Pemkot Bandar Lampung izinkan kafe dan resto Angel's Wing buka lagi namun harus penuhi aturan yang berlaku. 

Apabila pengelola Angel's Wing kembali melanggar maka Pemkot Bandar Lampung bakal lakukan penutupan permanen.

Keputusan itu disetujui oleh manajeman Angel's Wing.

"Sudah jelas di poin 9 dalam syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi Angel's Wing, yakni bersedia dicabut izin usaha secara permanen apabila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jumi, Kamis (27/7/2023).

Ia mengaku manejemen selanjutnya miliki kewajiban patuh pada aturan dari Pemkot Bandar Lampung.

"Sehingga kami berkewajiban untuk mengikuti aturan tersebut," lanjutnya.

Jumi juga mengatakan, setelah pihaknya akan melakukan operasi kembali kafe Angel's Wing, pihaknya akan tetap diawasi Pemkot Bandar Lampung.

Oleh sebab itu, ia mengaku pasti pihaknya akan berkomiten dan bersungguh-sungguh mengikuti aturan yang ada.

"Nanti setelah kami beroperasi kembali, nanti akan turun tim pengawasan oleh Pemkot Bandar Lampung," ujarnya.

Ditanya terkait izin lingkungan dari warga setempat, Jumi mengaku pihaknya sudah mengantongi izin tersebut dari awal.

"Terkait dengan warga, kita sudah menjalin komunikasi dan koordinaasi sehingga kita sudah mengatongi izin dari warga setempat," pungkasnya.

Pemkot Bandar Lampung kini izinkan Kafe Angel's Wing kembali beroperasi.

Kafe Angel's Wing sebelumnya sempat disegel oleh Pemkot Bandar Lampung lantaran menyalahi izin operasinya. 

Pemberian izin untuk buka kembali Kafe Angel's Wing karena pengembang ajukan pencabutan segel dan Pemkot Bandar Lampung lakukan peninjauan lapangan.

Hal itu dijelaskan dalam konfrenasi pers di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.

Kadis DMPTSP, Muhtadi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan berupa izin operasi kafe and resto Angel's Wing.

Muhtadi menegaskan, izin yang dimiliki oleh Angel's Wing adalah kafe dan resto.

Sehingga, pihak Angel's Wing harus mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pemkot memberikan kesempatan kembali kepada PT Asia Gemiling Bersama untuk melakukan kegiatan kafe dan resto," kata Muhtadi, Kamis (26/7/2023).

"Dibukanya segel menandakan bahwa PT Asia Gemiling Bersama diberikan kesempatan pada lokasi dengan pertimbangan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, pembukaan segel Angel's Wing bermula dari Direktur PT Asia Gemilang Bersama mengajukan surat permohonan pada 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel pada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Kemudian telah dilakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut, kemudian ditindaklaniuti dengan melakukan kunjungan lapangan cafe di jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung," ucapnya.

Setelah diberikan izin beroperasi kembali, Muhtadi menegaskan, apabila pihak Angel's Wing melakukan pelanggaran berulang, maka pihaknya akan menutup Angel's Wing secara permanen.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru grand opening beberapa hari lalu di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).

Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.

"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe ini (Angel's Wing)," kata Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).

Eva Dwiana mengaku pihak Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing.

"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.

Ia juga mengatakan, salah satu alasan Kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved