Berita Lampung

Besok Polisi Gelar Perkara Angkot Tabrak Fortuner di Bandar Lampung

Satlantas Polresta Bandar Lampung hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus angkot tabrak Toyota Fortuner. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap layar
Diduga ugal-ugalan, dua mobil angkutan kota (angkot) terbalik di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus angkot tabrak Toyota Fortuner

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus angkot tabrak Toyota Fortuner

"Besok kami akan gelar perkaranya," beber Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri,  Minggu (30/7/2023). 

Dijelaskannya, setelah naik sidik akan ada tahapannya lagi untuk menetapkan tersangka. 

Terkait hasil TAA (Traffic Accident Analysis) yang dilakukan kemarin, Kompol Ikhwan mengaku, saat ini masih dalam bentuk video. 

Sebelumnya, sopir angkot berpelat BE 2017 BU jurusan Tanjungkarang-Sukarame Reza Dwi Putra diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dan kebut-kebutan dengan sopir angkot lainnya Bayu Tri Prayitno jurusan Tanjungkarang-Rajabasa BE 2091 AR, Minggu (23/7/2023) pukul 16.27 WIB. 

"Kejadian tersebut terjadi di depan masjid Jami Al-Yaqin menabrak mobil Toyota Fortuner hitam berpelat BE 130 BI yang sedang terparkir dan pengendaranya,"

"Kedua mobil tersebut telah melakukan kebut-kebutan, jadi ada satu angkot memotong mobil lainnya hingga akhirnya menabrak," 

"Jadi RDP ini sebelumnya datang dari arah Gunung Sari Ramayana menuju kearah Tugu Adipura, dan RDP ini melaju dalam kecepatan tinggi," terang Kasat Lantas.

Ia mengatakan, sopir tersebut saat melintas di lokasi kejadian hendak menghindari kendaraan sepeda motor yg berada di depannya.

Sehingga menghindar ke bagian kiri jalan dan menabrak bodi samping angkot yang dikendarai BT sopir mobil BE 2091 AR.

Dua mobil angkot terpental ke samping kanan depan dan menabrak kendaraan mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi BE 130 BI. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved