Berita Lampung

Kejati Lampung Kembali Terima Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Adapun tambahan uang PKN yang telah dititipkan ke Kejati Lampung dari dugaan korupsi markup biaya hotel senilai Rp 1,5 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara (PKN) dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Adapun tambahan uang PKN yang telah dititipkan ke Kejati Lampung dari dugaan korupsi markup biaya hotel senilai Rp 1,5 miliar.

Ini merupakan kali kedua Kejati Lampung menerima titipan PKN setelah sebelumnya DPRD Tanggamus menitipkan uang senilai Rp 3.043.725.000.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 4.543.725.000 dari perkara tersebut.

"Dapat kami informasikan, untuk pengembalian kerugian negara atas kasus markup biaya hotel anggota DPRD Tanggamus per 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 4.543.725.000," ujar Ricky, Rabu (2/8/2023).

Namun, Ricky tak menjelaskan secara rinci terkait pengembalian kerugian negara tersebut.

"Yang kita dapat (jumlah) global. Untuk rinciannya nanti kita tanya ke bidang teknis biar lebih akurat," imbuhnya.

Ditanya siapa saja yang telah mengembalikan kerugian negara, Ricky mengaku belum mendapat rinciannya.

Dia pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan tim teknis untuk mendapat informasi lebih akurat.

"Untuk jumlah riil kerugian negara, sementara saya belum mendapatkan informasinya," ucap dia.

"Untuk teknis selanjutnya kita tunggu bidang teknis dulu supaya pasti, jangan sampai salah," sambungnya.

Ricky mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus.

Dia mengatakan, belum ada pemeriksaan lebih lanjut lantaran pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk hari ini informasi yang kita peroleh belum ada pemeriksaan," ujar Ricky.

"Saat ini kami masih pendalaman dulu alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara," sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved