Kasus Jual Beli Proyek

Mantan Kadis PU Pernah Diajak Sekda Lampung Selatan Bertemu Yusar di Bandar Lampung

Sahroni pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sahroni mantan Kadis PUPR beri keterangan di sidang dan katakan pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh di Bandar Lampung. 

Namun, hal tersebut kembali dibantah oleh Sahroni.

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Hakim kemudian bertanya apakah Sahroni pernah memberikan proyek jalan di Banjarsari senilai Rp 1 miliar kepada Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni lagi-lagi mengatakan tidak pernah.

"Tidak pernah yang mulia," pungkasnya.

Sekda Lampung Selatan Tidak Kenal Bintang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Tamrin dihadirkan menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam sidang tersebut, Sekda Tamrin mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (Kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), dan Sahroni (Eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam persidangan, Tamrin menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya menjabat sebagai Asisten bidang administrasi umum di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis mustika bertanya terkait apakah Saksi mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Akbar Bintang atas perintah Buoati Nanang Ermanto.

"Saya tidak kenal (Bintang) yang mulia, tidak ada juga pernah ketemu," 

"Saya juga tidak pernah liat pak Bupati (Nanang) ketemu dia (Bintang), saya tau masalah Bintang ini dari media," ujar Tamrin, Selasa, (1/8/2023).

Setelah itu, ketua majelis Hakim Agus Windana kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Thamrin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved