Kasus Jual Beli Proyek

Mantan Kadis PU Pernah Diajak Sekda Lampung Selatan Bertemu Yusar di Bandar Lampung

Sahroni pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sahroni mantan Kadis PUPR beri keterangan di sidang dan katakan pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Sahroni menjadi saksi sidang untuk terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam persidangan, Sahroni mengaku pernah diajak oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara sang Sekda Lampung Selatan dan Yusar.

Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku hanya mendampingi Sekda Lampung Selatan bertemu dengan  Yusar Riyaman Saleh.

Adapun pertemua dengan Yusar Riyaman Saleh tersebut berlokasi di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Ya saya diajak Sekda (Tamrin) bertemu Yusar di Way Halim," ujar Sahroni.

"Saya tidak tahu pembicaraannya apa," imbuhnya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Akbar Bintang Putranto, Rustam Effendi bertanya apakah pertemuan itu membahas untuk melobi agar Yusar Riyaman Saleh mencabut gugatan PTUN terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Rustam pun menyinggung soal kompensasi proyek senilai Rp 21 miliar bila Yusar menyepakati hal tersebut.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menemui Yusar dikarenakan meminta agar mencabut gugatan PTUN ke Bupati Nanang Ermanto apa benar?," tanya Rustam Effendi.

Namun Sahroni bersikukuh menyatakan dirinya tidak tahu, bahkan siap dikonfrontir dengan saksi lain.

"Tidak pernah (seperti pernyataan di BAP). Saya siap dikonfrontir," jawab Sahroni.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Agus Winanda melanjutkan pertanyaan kepada Sahroni terkait janji kepada Yusar Riyaman Saleh proyek senilai Rp 21 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved