Kasus Jual Beli Proyek

Mantan Kadis PU Pernah Diajak Sekda Lampung Selatan Bertemu Yusar di Bandar Lampung

Sahroni pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sahroni mantan Kadis PUPR beri keterangan di sidang dan katakan pernah diajak Sekda Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Sahroni menjadi saksi sidang untuk terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam persidangan, Sahroni mengaku pernah diajak oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara sang Sekda Lampung Selatan dan Yusar.

Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku hanya mendampingi Sekda Lampung Selatan bertemu dengan  Yusar Riyaman Saleh.

Adapun pertemua dengan Yusar Riyaman Saleh tersebut berlokasi di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Ya saya diajak Sekda (Tamrin) bertemu Yusar di Way Halim," ujar Sahroni.

"Saya tidak tahu pembicaraannya apa," imbuhnya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Akbar Bintang Putranto, Rustam Effendi bertanya apakah pertemuan itu membahas untuk melobi agar Yusar Riyaman Saleh mencabut gugatan PTUN terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Rustam pun menyinggung soal kompensasi proyek senilai Rp 21 miliar bila Yusar menyepakati hal tersebut.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menemui Yusar dikarenakan meminta agar mencabut gugatan PTUN ke Bupati Nanang Ermanto apa benar?," tanya Rustam Effendi.

Namun Sahroni bersikukuh menyatakan dirinya tidak tahu, bahkan siap dikonfrontir dengan saksi lain.

"Tidak pernah (seperti pernyataan di BAP). Saya siap dikonfrontir," jawab Sahroni.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Agus Winanda melanjutkan pertanyaan kepada Sahroni terkait janji kepada Yusar Riyaman Saleh proyek senilai Rp 21 miliar.

Namun, hal tersebut kembali dibantah oleh Sahroni.

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Hakim kemudian bertanya apakah Sahroni pernah memberikan proyek jalan di Banjarsari senilai Rp 1 miliar kepada Yusar Riyaman Saleh.

Namun, Sahroni lagi-lagi mengatakan tidak pernah.

"Tidak pernah yang mulia," pungkasnya.

Sekda Lampung Selatan Tidak Kenal Bintang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Tamrin dihadirkan menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Dalam sidang tersebut, Sekda Tamrin mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Adapun sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (Kontraktor), Tamrin (Sekda Lampung Selatan), dan Sahroni (Eks Kadis PU Lampung Selatan).

Dalam persidangan, Tamrin menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya menjabat sebagai Asisten bidang administrasi umum di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis mustika bertanya terkait apakah Saksi mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Akbar Bintang atas perintah Buoati Nanang Ermanto.

"Saya tidak kenal (Bintang) yang mulia, tidak ada juga pernah ketemu," 

"Saya juga tidak pernah liat pak Bupati (Nanang) ketemu dia (Bintang), saya tau masalah Bintang ini dari media," ujar Tamrin, Selasa, (1/8/2023).

Setelah itu, ketua majelis Hakim Agus Windana kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Thamrin.

"Pak Nanang pernah ngomong ke Saudara mau cari kadis PU (Pekerjaan umum)," tanya Hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Tamrin.

Saat ditanya apakah mengenal saksi pelapor, Yusar Riaman Saleh, Tamrin mengaku kenal karena mereka sesama PNS di Lampung Selatan.

Kemudian, Tamrin pun mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yusar pada tahun 2020 di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

"Saya kenal yusar karena sesama PNS di Lamsel," ujar Tamrin.

"Waktu itu memang pernah ketemu Yusar di Way Halim, tapi tidak pernah bicara proyek," imbuhnya.

Setelah mendengarkan jawaban saksi, Penasehat Hukum Bintang, Rustam Efendi kemudian bertanya terkait pertemuan tersebut.

Tamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi.

Pengacara Bintang kemudian membacakan BAP saksi bahwa dirinya pernah tiga kali ke rumah Edi tersebut bersama dengan Sahroni (mantan kadis PU Lamsel) dan beberapa orang lainnya.

Penasehat Hukum bintang pun mencecar saksi Tamrin terkait apakah pertemuan itu atas perintah Bupati Nanang Ermanto.

"Bapak datang di situ atas perintah bupati," tanya penasihat Hukum Bintang.

"Tidak ada, itu cuma pertemuan silaturahmi saja," pungkasnya Tamrin. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved