Polres Lampung Tengah
Pencuri 1,5 Ton Sawit Milik Daliman Ditangkap Polsek Seputih Mataram Polda Lampung
Pencuri 1,5 ton sawit di kebun seluas tiga hektare milik Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pencuri 1,5 ton sawit di kebun seluas tiga hektar milik Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
"Pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat itu diamankan petugas lantaran mencuri 1, 5 ton buah sawit milik korban Daliman, warga Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah," papar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (3/8/2023).
Pelaku berinisial AN (45), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang diciduk Rabu (2/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi bahwa buah sawit di perkebunan seluas tiga hektare yang berada di Kampung Terbanggi Mulya miliknya telah dicuri seseorang.
"Hanya menyisakan setengah hektare masih utuh," jelas kapolsek.
Baca juga: Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Lamteng Polda Lampung di Nuwo Balak
Baca juga: Kabid Humas Polda Lampung Serahkan Motor Hasil Curian Komplotan YE ke Pemiliknya
Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya.
Saat dicek ternyata benar, buah sawit siap panen seluas tiga hektar miliknya telah hilang dicuri.
Korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada keesokan harinya.
Tepat pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry warna putih dengan Nopol BH 8316 GM.
“Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, lalu anggota Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan, tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 mobil New Suzuki Carry, 3 buah besi dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 cangkul dan sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp 4 juta.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Sayembara PTP FC 2025 Meriahkan HUT RI di Trimurjo, Polisi Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.