Polres Lampung Tengah

Pencuri 1,5 Ton Sawit Milik Daliman Ditangkap Polsek Seputih Mataram Polda Lampung

Pencuri 1,5 ton sawit di kebun seluas tiga hektare milik Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Istimewa
Pencuri 1,5 ton sawit di kebun Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pencuri 1,5 ton sawit di kebun seluas tiga hektar milik Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

"Pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat itu diamankan petugas lantaran mencuri 1, 5 ton buah sawit milik korban Daliman, warga Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah," papar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (3/8/2023).

Pelaku berinisial AN (45), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang diciduk Rabu (2/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi bahwa buah sawit di perkebunan seluas tiga hektare yang berada di Kampung Terbanggi Mulya miliknya telah dicuri seseorang.

"Hanya menyisakan setengah hektare masih utuh," jelas kapolsek.

Baca juga: Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Lamteng Polda Lampung di Nuwo Balak

Baca juga: Kabid Humas Polda Lampung Serahkan Motor Hasil Curian Komplotan YE ke Pemiliknya

Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya.

Saat dicek ternyata benar, buah sawit siap panen seluas tiga hektar miliknya telah hilang dicuri.

Korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada keesokan harinya.

Tepat pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry warna putih dengan Nopol BH 8316 GM.

“Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, lalu anggota Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 mobil New Suzuki Carry, 3 buah besi dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 cangkul dan sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp 4 juta.

"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved