Berita Lampung

Pemerintah Desa di Pesawaran Boleh Ajukan Pemasangan Portal ke Dishub

Pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung diperbolehkan mengajukan pemasangan portal jalan ke Dinas Perhubungan atau Dishub.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Dishub Pesawaran
Portal desa jalan pemukiman yang sudah dilakukan di Tegineneng. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, diperbolehkan mengajukan pemasangan portal jalan ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Pesawaran, Ahmad Syafei, Jumat (4/8/2023).

Syafei menjelaskan, pemasangan portal yang melewati jalan pemukiman tersebut dilakukan guna mencegah kendaraan muatan berat Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas.

Sehingga, bila pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran ingin memasang portal bisa berkoordinasi kepada pihaknya.

“Desa mengajukan mana lokasi yang nanti akan dilakukan pemasangan portal, kami akan mencatat itu dan dilakukan kerjasama,” ucapnya.

“Ini menjadi langkah yang diambil untuk merawat jalan,“ imbuh Syafei.

Syafei mengatakan, salah satu contoh penerapan portal yang sudah dilakukan ada di jalan yang berada di Tegineneng.

“Di Tegineneng menuju arah Trimulyo jadi contohnya,” kata dia.

Jalan Tegineneng Trimulyo tersebut merupakan jalan yang baru dilakukan perbaikan sepanjang 7 kilometer di tahun ini.

“Dan di sana sudah dipasangi portal, pemasangannya bekerjasama dengan PUPR, pemdes, dan kecamatan,” terangnya.

Dengan pemasangan portal tersebut merupakan bentuk batasan dari kendaraan yang melewati jalan tersebut.

Pasalnya dengan dilakukannya pembatasan seperti kendaraan ODOL ini bisa memperpanjang umur jalan.

“Terlebih lagi pada jalan yang telah diperbaiki dan bahkan menjadi jalan pemukiman,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya telah memberikan surat imbauan pemasangan portal kepada seluruh kepala desa.

“Ini dimaksudkan untuk menjaga jalan agar selalu terawat,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved