Berita Terkini Nasional

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Pelaku AAB (23) dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap juniornya MNZ (19).

Editor: taryono
Kompas.com
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) inisial AAB (23) bunuh juniornya berinisial MNZ (19). Cincin pelaku ditemukan dalam kerongkongan korban. 

Tribunlampung.co.id - AAB (23), Pelaku pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MNZ (19) terancam hukuman mati.

Pelaku AAB (23) dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap juniornya MNZ (19).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.

"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 dan atau 338," ujar Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun," lanjutnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Pelaku Sempat Ingin Hilangkan Jejak Pembunuhan

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan.

Nirwan mengatakan, AAB menggunakan kapur barus untuk menutupi bau darah MNZ yang berada di kosan korban.

"Untuk menghilangkan bau, karena namanya darah itu kan amis. Pelaku membeli kapur barus ditebarin di kamar korban," ungkap Nirwan, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, dikatakan Nirwan, AAB membeli plastik hitam dan kapur barus usai menikam korban.

"Pelaku membeli plastik hitam yang biasanya dipakai untuk kantong sampah di sekitar dan kapur barus."

"Lalu, si pelaku (AAB) datang lagi ke kosan, merapikan diikat masukkan ke dalam plastik," ujar Nirwan

Motif Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved