Berita Terkini Nasional
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati
Pelaku AAB (23) dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap juniornya MNZ (19).
Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.
Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.
Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kronologi
Nirwan mengungkapkan kronologi penemuan korban yang dibunuh oleh AAB.
Berawal ketika korban tak bisa dihubungi oleh sejumlah rekannya.
"Karena memang korban habis pulang (balik) dari kampung, mahasiswa UI dia. Dia dapat tugas untuk membimbing mahasiswa baru," kata Nirwan, Jumat (4/8/2023).
"Mungkin (korban) tidak bisa dihubungi akhirnya ada keluarganya di sini mendatangi kosannya," sambungnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Setibanya di kamar kos korban, kata Nirwan, keluarga mendapati pintu dalam keadaan terkunci hingga akhirnya dibuka paksa.
"Digedor enggak bisa, pintu dikunci. Penjaga kosan membuka, akhirnya ditemukan (dalam keadaan tak bernyawa terbungkus plastik)," papar Nirwan.
Dari penemuan korban tersebut, Nirwan mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku pembunuhan kemudian berhasil diamankan kurang dari tiga jam sejak korban ditemukan.
"Dari situ kami mencari keterangan saksi-saksi. Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku berhasil kami bekuk," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Cincin-pelaku-ditemukan-dalam-kerongkongan-korban.jpg)