Berita Lampung

PTPN VII Dituduh Banyak Melakukan Penyelewengan hingga Dilaporkan ke Polda Lampung

Adapun laporan tersebut atas sejumlah dugaan korupsi akibat penyelelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di PTPN Way Berulu.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) seusai melaporkan PTPN VII ke Markas Polda Lampung, Sabtu (5/8/2023). PTPN VII dituduh melakukan penyelewengan hingga merugikan keuangan negara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Pesawaran melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Polda Lampung atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sabtu (5/8/2023).

Adapun laporan tersebut atas sejumlah dugaan korupsi akibat penyelelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di PTPN VII Way Berulu.

Sejumlah dugaan penyelewengan yang dimaksud antara lain, lahan yang tak memiliki surat, penyerobotan lahan, dan juga pajak.

Safrudin Tanjung, Ketua Forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) mengatakan, pihaknya melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Ditreskrimsus Polda Lampung.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan 03.017/FMPB/VIII/2013/04 Juli 2023.

Perihal perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan direksi PTPN VII untuk perkebunan karen unit Usaha Way Berulu, Gedong Tataan, Pesawaran.

"Kami melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan PTPN VII Way Berulu ke Ditreskrimsus Polda Lampung," ujar Safrudin, Sabtu 5/8/2023).

"Mereka sudah puluhan tahun melakukan aktifitas perkebunan tanpa memiliki surat di lahan seluas 329 hektar," jelasnya.

Menurut Safrudin, penyelewengan itu sendiri merupakan tindakan yang mengarah ke Korupsi, lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Nilainya sangat besar, bahkan mungkin bisa mencapai triliunan," kata Safrudin

Selain itu, Safrudin juga mengkalaim bahwa PTPN VII tidak membayarkan pajak atas lahan yang digarapnya tersebut

"Karena tidak memiliki surat, maka otomatis lahan itu juga tidak dibayarkan pajaknya,"

"Hasil dari perkebunan itu juga tidak jelas kemana setorannya, karena tidak terdaftar di pusat," jelasnya.

Menurut Safrudin, surat Hak Guna Usaha (HGU) yang kuasai PTPN VII juga diperuntukkan penanaman karet.

Namun, dalam pelaksanaanya terdapat alih fungsi dimana tanahnya justru disewakan kepada warga yang luasnya mencapai 135 hektar.

"Harga sewanya itu Rp 4-7 juta per hektar, iniĀ  pun enggak jelas kemana dana sewanya,"

"Selain itu kami juga menilai ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PTPN VII," kata dia.

Lebih lanjut, Safrudin mengatakan bahwa pihaknya telah melampirkan beberapa berkas untuk membuktikan tuduhannya itu.

"Kami membawa beberapa bukti bahwa tanah 329 hektar yang digarap itu tidak memiliki surat, Nota dinasnya juga sudah ada, bahkan itu sudah ditandatangani oleh beberapa orang PTPN VII yang mengakui tanah itu tidak bersurat,"

"Kita juga melampirkan bukti foto bahwa PTPN VII ini melakukan penyerobotan terhadap lahan warga," jelasnya

Selain itu, Safrudin juga mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti bahwa PTPN Way Berulu tidak membayar pajak di tahun 2020 dan 2021.

Sementara itu, Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan tersebut.

"Nanti saya cek dulu," singkatnya saat dihubungi Tribunlampung, Sabtu (5/8/2023). ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved