Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Mencuri Start Kampanye

Maksud tidak mencuri start sebagaimana yang dimaksud KPU Pesisir Barat adalah melakukan kampanye Pemilu 2024 lebih awal sebelum tahapan kampanye.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat, Lampung. Peserta Pemilu 2024 diminta KPU Pesisir Barat tidak mencuri start kampanye. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak mencuri start dalam melakukan kampanye.

Maksud tidak mencuri start sebagaimana yang dimaksud KPU Pesisir Barat adalah melakukan kampanye Pemilu 2024 lebih awal sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye lebih awal sebelum masuk tahapan kampanye," ucap Zairi Opani, Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Pesisir Barat, Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, larangan tersebut telah disebutkan dalam Bab VIII pasal 69 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang larangan kampanye Pemilu.

Aturan tersebut juga menyebutkan larangan  peserta Pemilu memasang Alat peraga kampanye (APK) di fasilitas milik Pemerintah yang dapat menganggu ketertiban umum.

"APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, termasuk pemasangan di dinding, halaman maupun pagar," ungkapnya.

Dikatakannya, jika ada Partai Politik atau Peserta Pemilu yang telah melakukan kampanye lebih awal sebelum tahapan kampanye maka hal tersebut telah melanggar undang-undang Pemilu.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pembersihan bahan kampanye dan lain-lain.

Namun, untuk pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan kampanye sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu atau Gakumdu.

"Kalau untuk pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan kampanye, itu sudah domain Bawaslu," bebernya.

Lanjutnya, sebelum masa kampanye dimulai para peserta pemilu atau Partai Politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik saja.

Namun hal tersebut berlaku hanya bersifat Internal partai politik yang bersangkutan.

Pertemuan terbatas secara internal itu katanya, harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan.

"Pendidikan politik dan Sosialisasi ini, Parpol ataupun peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved