Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Mencuri Start Kampanye
Maksud tidak mencuri start sebagaimana yang dimaksud KPU Pesisir Barat adalah melakukan kampanye Pemilu 2024 lebih awal sebelum tahapan kampanye.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak mencuri start dalam melakukan kampanye.
Maksud tidak mencuri start sebagaimana yang dimaksud KPU Pesisir Barat adalah melakukan kampanye Pemilu 2024 lebih awal sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye lebih awal sebelum masuk tahapan kampanye," ucap Zairi Opani, Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Pesisir Barat, Minggu (6/8/2023).
Menurutnya, larangan tersebut telah disebutkan dalam Bab VIII pasal 69 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang larangan kampanye Pemilu.
Aturan tersebut juga menyebutkan larangan peserta Pemilu memasang Alat peraga kampanye (APK) di fasilitas milik Pemerintah yang dapat menganggu ketertiban umum.
"APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, termasuk pemasangan di dinding, halaman maupun pagar," ungkapnya.
Dikatakannya, jika ada Partai Politik atau Peserta Pemilu yang telah melakukan kampanye lebih awal sebelum tahapan kampanye maka hal tersebut telah melanggar undang-undang Pemilu.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pembersihan bahan kampanye dan lain-lain.
Namun, untuk pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan kampanye sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu atau Gakumdu.
"Kalau untuk pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan kampanye, itu sudah domain Bawaslu," bebernya.
Lanjutnya, sebelum masa kampanye dimulai para peserta pemilu atau Partai Politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik saja.
Namun hal tersebut berlaku hanya bersifat Internal partai politik yang bersangkutan.
Pertemuan terbatas secara internal itu katanya, harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan.
"Pendidikan politik dan Sosialisasi ini, Parpol ataupun peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.