Berita Lampung
Ketua RT Viral Intoleran di Bandar Lampung Minta Vonis Bebas Murni
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang viral kasus intoleran, Wawan Kurniawan, meminta vonis bebas murni.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang viral kasus intoleran, Wawan Kurniawan, meminta vonis bebas murni.
"Kalau vonis harapannya saya secara pribadi keinginan bebas murni," kata Wawan yang videonya viral kasus intoleran tindakan pengusiran terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.
Ia mengatakan, dirinya berharap agar majelis hakim tidak memberikan hukuman kepadanya atas kasus viral tersebut.
Pengacara Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Aulia mengatakan, pihaknya berharap dengan majelis hakim yang menunda sidang bisa memberikan putusan yang terbaik.
"Benar majelis hakim menunda sidang sampai dengan pekan depan," kata Fadri, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya berharap dengan ditundanya sidang ini supaya memberikan keputusan yang maksimal yakni bebas.
"Harapan kami klien kami ini bebas dari hukumannya karena tidak bersalah," bebernya.
Ia mengaku, majelis hakim menunda sidang putusan menjadi pekan depan.
Majelis hakim menunda karena majelis hakim belum sepakat terhadap vonis tersebut.
"Jadi majelis hakim belum sepakat terhadap putusan kesimpulan yang akan diambil para hakim,"
"Jadi pertimbangan majelis hakim pada satu minggu lagi karena untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut," tandasnya.
Ia menilai, dakwaan jaksa itu tidak terbukti maka diharapkan majelis hakim memberikan hukuman bebas kepada kliennya.
Sebelumnya, Ketua RT Wawan ditangkap polisi setelah melakukan tindakan pengusiran terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa bulan lalu. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-RT-12-Kelurahan-Rajabasa-Jaya.jpg)