Advertorial

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Lakalantas yang Meninggal Tanpa Ahli Waris

Jasa Raharja tetap memberikan santunan yakni biaya penguburan untuk korban lakalantas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

zoom-inlihat foto Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Lakalantas yang Meninggal Tanpa Ahli Waris
Istimewa
Ilustrasi - Jasa Raharja tetap memberikan santunan yakni biaya penguburan untuk korban lakalantas yang meninggal tanpa ahli waris.

Tribunlampung.co.id,  Bandar Lampung - Jasa Raharja tetap memberikan santunan yakni biaya penguburan untuk korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana 

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada dua undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap korban lakalantas baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orangtua yang sah dari korban. 

Baca juga: Jasa Raharja bersama Road Safety Ranger Kids chapter Denpasar Peringati Hari Anak Nasional di Bali

Baca juga: Tekan Angka Lakalantas, Jasa Raharja dan KNPI Sepakat Menjaga Bonus Demografi Tahun 2030

Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Bagaimana dengan korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah?

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Pihak menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah 
sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi 
kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. 

Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak 
penyelenggara penguburan korban.

(Tribunlampung.co.id/ *)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved