Penganiayaan di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN
Polresta Bandar Lampung telah memeriksa lima saksi kasus ASN BKD Lampung aniaya mahasiswa IPDN yang merupakan juniornya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah memeriksa lima saksi kasus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diduga aniaya mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus senior diduga aniaya juniornya.
Dalam hal ini dugaan pelaku dan korban sama-sama sekolah di IPDN, korban sedang magang di BKD Lampung dan dianiaya seniornya yang sudah jadi ASN di instansi tersebut.
"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tim penyidik telah mendapatkan beberapa barang bukti dan petunjuk.
"Acuan panduan penanganan kasus ini secara teknis akan kami telusuri," kata Kompol Dennis.
"Beberapa poin akan dijadikan landasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terlapor baru besok.
"Tunggu saja besok kami akan lakukan pemeriksaan terlapor," kata Kompol Dennis.
Sebelumnya, Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengalami, pihaknya kooperatif terhadap penegakkan hukum ASN BKD Lampung yang diduga menganiaya juniornya.
"Kami koperatif terhadap pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan oknum ASN BKD Lampung yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya saat magang di kantor BKD Lampung," kata Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh.
Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dari laporan dari orang tua korban, terkait adanya penganiayaan oleh oknum ASN di BKD Lampung.
"Namun kelanjutannya apapun proses akan ditindaklanjuti oleh Kepala BKD Lampung
Meiry Harika Sari," kata Achmad.
Ia mengatakan, kejadian ini merupakan suatu musibah dan pihaknya tidak menyangka.
"Kalau korban masuk rumah sakit dan telah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur," kata Achmad.
"Kasus oknum ASN BKD Lampung ini akan ditindaklanjuti oleh inspektorat dan kami menghargai proses hukum," kata Achmad.
Ia mengatakan, pihak orang tua korban telah melapor kepada pihak kepolisian.
"Kemudian pihak kepolisian datang ke kantor BKD Lampung ini kami menghormati dan kami tidak menutup-nutupi itu," kata Achmad.
Ia mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang terlibat.
Saat ditanya apa penyebab atau indikasi dari kejadian tersebut, Achmad mengatakan, bahwa mereka ini ada sistem akademi dan ada jiwa korps utusan dari Lampung.
"Supaya mereka ada jiwa pengabdian dan menunjukan jiwa korpsnya, pengabdian untuk pembinaan serta menguji jiwa korps, " kata Achmad.
"Mereka yang terlibat adalah alumni IPDN, kalau sampai dengan pemukulan tersebut tidak boleh apapun itu," kata Achmad.
Ia mengatakan, dari oknum diduga pemukul tersebut juga tidak secara detail menjelaskan kepada dirinya.
"Pelaku kepada kami mengatakan hal tersebut dilakukan karena pembinaan dengan push up," kata Achmad.
Ia mengatakan, tindakan oknum lainnya tersebut akan ditindaklanjuti oleh inspektorat.
"Nanti setelah proses itu akan disampaikan, korban dan pelaku saat ini sedang shock," Kata Achmad.
Saat ditanya pegawai Denny Rolin Zabara apakah pegawai BKD Lampung, Achmad mengatakan, benar Denny Rolin Zabara tersebut merupakan pegawai BKD Lampung.
"Kami menunggu proses inspektorat dan pihak kepolisian dan menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Jadi begini kalau pembinaan yang terjadi seperti ini isunya belum tentu benar, dan kalau terjadi tidak dibenarkan," kata Ketua IKA PTK Lampung Sulpakar.
Pj Bupati Mesuji ini mengatakan, dirinya meminta kepada para alumni atau adik-adik ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.
"Kami membina adik yang lulus tapi bukan saja di Pemprov Lampung tetapi di tingkat kabupaten," kata Sulpakar.
"Jadi tidak dibenarkan adanya kekerasan dengan fisik, ini sama halnya bertentangan dengan aturan," kata Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.