Pemilu 2024
Konflik Partai Demokrat Berakhir, MA Tolak Kubu Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko maka kubu AHY sah sebagai pengurus Partai Demokrat.
Tribunlampung.co.id - Partai Demokrat kini hanya ada satu kubu yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY )
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Sebelum putusan ada putusan dari Mahkamah Agung ini, Partai Demokrat terpecah jadi dua kepemimpinan, yakni kubu AHY dan kubu Moeldoko.
Mahkamah Agung melalui putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun permohonan PK tersebut diajukan oleh para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.
MA buat putusan menguatkan lanjutan atas putusan PT TUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima.
Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.
Selain itu, Moeldoko dan Johnny, selaku para pemohon dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta.
Adapun kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.
Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali," kata Suharto membacakan amar putusan PK tersebut, dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023).
Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto juga mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Menghukum para pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," sambungnya.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.