Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Curas

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Tol Trans Sumatera.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 140 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (9/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 140 wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (9/8/2023).

Pelaku yang diamankan yakni PP (23), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.

Plh Kasat Reskrim Ipda Pande Putu Yoga mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Norpen Sibagariang (46), warga Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Ipda Pande Putu Yoga menjelaskan, kronologi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pukul 02.00 WIB, korban bersama istrinya sedang beristirahat di bahu Jalan Tol KM 140 wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Lalu tiba-tiba datang 3 orang pelaku tidak dikenal menghampiri korban dan langsung menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Pande Putu Yoga saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Pelaku langsung mengambil barang korban berupa 1 unit HP merek Vivo Y21i dan uang tunai Rp 1.500.000.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP merek Vivo Y21i milik korban," ungkapnya

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved