Pemilu 2024

DKPP Terima 100 Perkara Sepanjang 2023, Paling Banyak Pelanggaran Badan Ad Hoc

DKPP RI mengaku sudah menerima 100 perkara aduan sepanjang 2023 dan pihak yang paling banyak diadukan ad hoc penyelenggara pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DKPP RI mengaku sudah menerima 100 perkara aduan sepanjang 2023 dan pihak yang paling banyak diadukan ad hoc penyelenggara pemilu. 

Tribunlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengaku sudah menerima 100 perkara aduan sepanjang 2023.

Hal itu diungkapkan anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo yang mengatakan aduan yang masuk umumnya terkait dengan badan ad hoc.

Badan ad hoc yang diadukan ke DKPP tersebut baik penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa.

DKPP berharap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak banyak aduan tentang penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran

"Kami tentu berharap DKPP tidak akan kebanjiran perkara pada tahapan Pemilu 2024."

"Sekalipun berdasarkan data di tahun 2023 ini saja kami sudah menerima kurang lebih 100 perkara."

"Dan perkara yang paling banyak adalah perkara yang terkait dengan pembentukan badan ad hoc," kata Ratna Dewi, pada Minggu (13/8/2023).

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politik Uang di kanal Youtube Bawaslu RI. 

DKPP juga telah menerima beberapa informasi yang menyatakan akan banyak aduan terkait seleksi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi ke depannya.

Namun demikian, ia berharap informasi tersebut tidak akan menjadi kenyataan.

"Tapi mudah-mudahan itu hanya informasi yang kemudian tidak menjadi perkara yang diadukan ke DKPP," kata dia.

"Karena kami berharap DKPP ini menjadi bagian penting untuk menjaga kehormatan teman-teman sekalian dengan memaksimalkan fungsi pencegahan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi," sambung dia. 

DKPP Diminta Beri Solusi Soal Akses Silon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan solusi terbaik soal aduan pihaknya atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagaimana diketahui Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP atas perkara akses Sistem Info Pencalonan (Silon).

"Misal tadi masalah laporan dan lain-lain, nanti biarlah penyelenggara yang bisa baik DKPP yang kemudian bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (12/8/2023).

Sejauh ini, kata Bagja, ketiga lembaga itu selalu bersepakat untuk melakukan forum tripartit jika mengalami kendala atau persoalan tentang kepemiluan.

Supaya nantinya kendala dan persolan itu tidak mengular keluar dan memancing ragam reaksi masyarakat.

"Saya kira itu yang kemudian menjadi kesepakatan kami, antara baik KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada kemudian harus dilempar isu keluar memancing dan lain-lain, tidak. Akan tetapi lbh baik kita selesaikan di forum tripartit, misalnya," tutur Bagja.

Namun begitu, di samping forum tripartit, proses persidangan oleh DKPP juga penting, ungkap Bagja. Ia mencontohkan dalam hal mencari jalan keluar untuk perkara Silon ini, misalnya.

Sebab, hal ini juga merupakan bentuk. pertanggungjawaban penyelenggara pemilu terhadap masyarakat.

"Pun juga di DKPP sehingga bisa dilihat argumentasi dan lain-lain yang disampaikan ke masyarakat dan juga ini bentuk pertanggungjawaban kita pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, merespon ihwal aduan Bawaslu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan.

“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

“Khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebagai informasi, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

KPU Wajar Diadukan ke DKPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan ihwal sudah jadi konsekuensi pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu jika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kerja-kerja yang dilakukan.

Hal ini merupakan respons atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengadukan KPU ke DKPP atas perkara Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Teman-teman Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP, itu ya sudah, bagaimanapun juga itu kan pilihan-pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu," kata Mellaz, Sabtu (12/8/2023).

"KPU itu posisinya 'ter' kan? Dalam urusan kode etik, posisinya teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," sambungnya.

Namun begitu, KPU selalu menghormati apapun langkah yang diambil oleh Bawaslu dan mengakui siap untuk menjalani segala tahapan di DKPP nantinya.

"Soal nanti substansinya bagaimana, ini dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu," tutur Mellaz.

Di satu sisi juga ia menekankan KPU akan mencoba memeriksa apa konteks dari aduan Bawaslu yang mereka laporkan ke DKPP.

Mengingat DKPP sendiri bertugas dalam menyidang etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.

"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa, karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara," ujar pria berkacamata itu.

 "Dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu. Dalam konteks kebijakan, silakan saja, proses yang kemudian KPU sama sekali tidak merespon apapun polemik-polemik semacam itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved