Berita Lampung

9 WBP di Lapas Kelas II A Kalianda Terima Remisi Kemerdekaan Langsung Bebas

9 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda akan menerima remisi kemerdekaan langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie. 9 WBP terima remisi kemerdekaan langsung bebas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan terima remisi kemerdekaan.

9 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan akan menerima remisi kemerdekaan langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.

"9 orang terima remisi kemerdekaan bisa langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 nanti," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, Selasa (14/8/2023).

Selain 9 WBP yang terima remisi kemerdekaan, pihaknya juga telah mengajukan remisi kemerdekaan sebanyak 524 orang.

"Sebanyak 542 warga binaan pemasyarakatan telah kita ajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman," katanya.

"Saat ini kami masih menunggu suratnya turun. Biasanya keluar sehari sebelum hari kemerdekaan," ujar Tetra.

Tetra menjelaskan, usulan remisi umum 1 (RU I) ada sebanyak 532 orang WBP.

Remisi umum 1 yakni hanya pengurangan jumlah pidana.

"Berdasarkan perolehan jumlah remisi pada saat SK remisi sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia," jelasnya.

Lalu, ada 12 orang WBP yang diusulkan memperoleh remisi umum II (RU 2).

Dimana, perhitungan secara expirasi akhir ada 9 WBP bisa langsung menghirup udara bebas.

"Sedangkan 3 orang WBP lainnya dikarenakan ada subsider, maka harus menjalani subsider terlebih dahulu baru bisa bebas," ucapnya.

Rekapitulasi Jumlah WBP Pada Lapas Kelas IIA Kalianda Yang Diusulkan Untuk Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023, tahanan 170 orang, Narapidana 653 orang, total WBO 823 orang

Yang Akan Diusulkan Untuk Mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, terdiri dari terkait pasal 34(1) PP No.99 Tahun 2012 192 orang dan Terkait pasal 34(3) PP No.26 Tahun 2006 tidak ada.

Remisi Berdasarkan perolehan satu bulan sebanyak 102 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved