Berita Lampung

9 WBP di Lapas Kelas II A Kalianda Terima Remisi Kemerdekaan Langsung Bebas

9 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda akan menerima remisi kemerdekaan langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie. 9 WBP terima remisi kemerdekaan langsung bebas. 

Lalu 2 bulan sebanyak 120 orang.

Kemudian 3 bulan sebanyak 154 orang.

4 bulan sebanyak 103 orang.

5 bulan sebanyak 43 orang.

6 bulan sebanyak 10 orang.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana narkotika sebanyak 241 orang.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana perlindungan anak sebanyak 102 orang.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana pencurian sebanyak 98 orang.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana terorisme tidak ada.

Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana lain-lain sebanyak 99 orang.

Jumlah WBP saat ini 823 orang.

Kapasitas blok hunian di Lapas Kelas IIA Klianda untuk 300 orang.

Overkapasitas 174 pesen.

Tindak pidana terbanyak saat ini Narkotika sebanyak 363 orang atau 44,11 persen.

Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 141 orang atau 17,13 persen.

Tindak pidana pencurian sebanyak 164 orang atau 19,93 persen.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved