Berita Lampung
9 WBP di Lapas Kelas II A Kalianda Terima Remisi Kemerdekaan Langsung Bebas
9 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda akan menerima remisi kemerdekaan langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan terima remisi kemerdekaan.
9 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan akan menerima remisi kemerdekaan langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.
"9 orang terima remisi kemerdekaan bisa langsung bebas, pada Kamis 17 Agustus 2023 nanti," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, Selasa (14/8/2023).
Selain 9 WBP yang terima remisi kemerdekaan, pihaknya juga telah mengajukan remisi kemerdekaan sebanyak 524 orang.
"Sebanyak 542 warga binaan pemasyarakatan telah kita ajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman," katanya.
"Saat ini kami masih menunggu suratnya turun. Biasanya keluar sehari sebelum hari kemerdekaan," ujar Tetra.
Tetra menjelaskan, usulan remisi umum 1 (RU I) ada sebanyak 532 orang WBP.
Remisi umum 1 yakni hanya pengurangan jumlah pidana.
"Berdasarkan perolehan jumlah remisi pada saat SK remisi sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia," jelasnya.
Lalu, ada 12 orang WBP yang diusulkan memperoleh remisi umum II (RU 2).
Dimana, perhitungan secara expirasi akhir ada 9 WBP bisa langsung menghirup udara bebas.
"Sedangkan 3 orang WBP lainnya dikarenakan ada subsider, maka harus menjalani subsider terlebih dahulu baru bisa bebas," ucapnya.
Rekapitulasi Jumlah WBP Pada Lapas Kelas IIA Kalianda Yang Diusulkan Untuk Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023, tahanan 170 orang, Narapidana 653 orang, total WBO 823 orang
Yang Akan Diusulkan Untuk Mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, terdiri dari terkait pasal 34(1) PP No.99 Tahun 2012 192 orang dan Terkait pasal 34(3) PP No.26 Tahun 2006 tidak ada.
Remisi Berdasarkan perolehan satu bulan sebanyak 102 orang.
Lalu 2 bulan sebanyak 120 orang.
Kemudian 3 bulan sebanyak 154 orang.
4 bulan sebanyak 103 orang.
5 bulan sebanyak 43 orang.
6 bulan sebanyak 10 orang.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana narkotika sebanyak 241 orang.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana perlindungan anak sebanyak 102 orang.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana pencurian sebanyak 98 orang.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana terorisme tidak ada.
Perolehan remisi berdasarkan tindak pidana lain-lain sebanyak 99 orang.
Jumlah WBP saat ini 823 orang.
Kapasitas blok hunian di Lapas Kelas IIA Klianda untuk 300 orang.
Overkapasitas 174 pesen.
Tindak pidana terbanyak saat ini Narkotika sebanyak 363 orang atau 44,11 persen.
Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 141 orang atau 17,13 persen.
Tindak pidana pencurian sebanyak 164 orang atau 19,93 persen.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.