Polres Lampung Tengah

Nekat Bobol Bengkel Las, Pelaku Diringkus Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung Kurang dari 16 Jam

Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ringkus pelaku pembobolan bengkel las milik Sakur Hamdani.

Istimewa
Pelaku pembobol bengkel las berikut barang bukti yang diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ringkus pelaku pembobolan bengkel las milik Sakur Hamdani (54).

"Pelaku JS (20) diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya kurang dari 16 jam pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB," beber Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (15/8/2023).

Pelaku merupakan warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap karena telah membobol dan mencuri barang-barang di bengkel las milik korban Sakur Hamdani (54) warga Kampung setempat, Minggu pagi (13/8/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Pelaku membobol bengkel las tersebut saat korban lengah dan tidak berada di bengkel," terangnya lebih lanjut.

Pelaku mulanya mengendap-endap masuk dengan merusak pintu bengkel las korban dan meringsek masuk.

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Berharap Indonesia Semakin Maju di HUT ke-78

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Terima Sosialisasi Aplikasi SOT Presisi, DORS dan EWS

"Pelaku mendorong pintu bengkel las hingga rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor,"  urainya.

Aksi pelaku diketahui setelah korban kaget pintu bengkelnya telah rusak. Saat diperiksa, sejumlah barang miliknya telah raib.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya," tambahnya.

Menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus.

“Hanya kurun waktu kurang dari 16 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor hasil curian.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved