Polda Lampung

Polda Lampung Ungkap Besaran Imbalan Kurir Sabu yang Antar Barang ke Bandar Narkoba

Polda Lampung mengungkap besaran nilai imbalan bagi sang kurir saat barang sampai ke tangan bandar, mulai belasan hingga puluhan juta.

Istimewa
Polda Lampung ungkap besaran nilai imbalan bagi sang kurir saat barang sampai ke tangan bandar, mulai belasan hingga puluhan juta. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung mengungkap besaran nilai imbalan bagi sang kurir saat barang sampai ke tangan bandar, nilainya mulai belasan hingga puluhan juta.

Polda Lampung mengungkap, untuk sabu seberat 1,08 kilogram yang dibawa kurir inisial AA pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diimingi upah oleh pemberi perintah atau bandar sebesar Rp 15 juta.

"AA dijanjikan imbalan sebanyak 15 juta ditambah uang jalan sebesar 5 juta yang akan ditransfer P saat barang sudah sampai," ungkap Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konpers, Selasa (15/8/2023).

AA berhasil diamankan personel Direktorat Narkotika Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni.

AA mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah S (DPO) yang dikenalnya di dalam rutan.

Pada kasus tangkapan lainnya, dua kurir yang bawa sabu seberat 10,3 kilogram diganjar upah Rp 50 juta oleh si pemberi perintah.

"Kedua tersangka akan mendapatkan upah Rp 50 juta jika sabu tersebut sampai di Madura atas perintah inisial S (DPO)," terangnya.

Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu, Ini Hasil Ungkap Kasusnya

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Berharap Indonesia Semakin Maju di HUT ke-78

Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni berikut barang bukti sabu yang merupakan jaringan sindikat Internasional.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa sabu seberat 10,3 kilogram dan 1,08 kilogram.

Didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kombes Erlin menjelaskan, tim terpadu subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan dan mengamankan dua orang pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Keduanya berinisial S (43) dan U (33), ketika digeledah tas yang mereka bawa ditemukan sabu dengan total 10,3 kg yang akan dibawa menuju Madura," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi dari keduanya, narkotika tersebut mereka bawa dari Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalaman atau pencarian.

Dari dua penangkapan besar ini Polda Lampung berhasil menyelamatkan 45.812 jiwa dengan nilai ekonomis hampir Rp 17,2 miliar.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved