Polda Lampung

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu, Ini Hasil Ungkap Kasusnya

Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai belasan kilogram dengan rentan waktu berbeda.

Istimewa
Konpers Jajaran Polda Lampung terkait penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai belasan kilogram dengan rentan waktu berbeda.

Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa sabu seberat 10,3 kilogram dan 1,08 kilogram.

"Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni berikut barang bukti sabu yang merupakan jaringan sindikat Internasional," beber Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saayt konpers, Selasa (15/8/2023).

Didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kombes Erlin menjelaskan, tim terpadu subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan dan mengamankan dua orang pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Keduanya berinisial S (43) dan U (33), ketika digeledah tas yang mereka bawa ditemukan sabu dengan total 10,3 kg yang akan dibawa menuju Madura," jelasnya.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Siswa SPN Kemiling Meninggal Setelah Terjatuh Usai Apel Siang

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Terima Sosialisasi Aplikasi SOT Presisi, DORS dan EWS

Berdasarkan hasil Interogasi dari keduanya, narkotika tersebut mereka bawa dari Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara.

Kemudian dibawa menuju madura atas perintah inisial S (DPO), lalu kedua tersangka akan mendapatkan upah Rp 50 juta jika sabu tersebut sampai di Madura.

Di kasus lainnya, ditangkap inisial AA yang membawa sabu sebanyak 1,08 kg pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, juga berhasil diamankan personel Direktorat Narkotika Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni.

AA mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah S (DPO) yang dikenalnya di dalam rutan.

"Ia dijanjikan imbalan sebanyak 15 juta ditambah uang jalan sebesar 5 juta yang akan ditransfer P saat barang sudah sampai," katanya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalaman atau pencarian.

Dari penangkapan ini Polda Lampung berhasil menyelamatkan 45.812 jiwa dengan nilai ekonomis hampir Rp 17,2 miliar.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved