Berita Terkini Artis
Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Sunan Kalijaga Ucap Syukur
Aktor Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara, pengacara Sunan Kalijaga ucap syukur
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
Diketahui Ferry Irawan mendekam di dalam penjara, tepatnya di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Dia dipenjara karena terbukti bersalah terkait dengan kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Walaupun masih di bui setelah bercerai, pengacara Ferry Irawan menyebut bahwa kliennya itu dalam keadaan baik.
Bahkan, mantan suami Venna Melinda ini mengatakan dirinya menjadi lebih maksimal dalam beribadah sejak menjadi tahanan.
“Kondisinya baik, bahkan dia sampaikan dia itu saat ini merasa bukan ada di dalam tahanan, tapi merasa memang Allah lagi kasih dia untuk maksimal dalam beribadah,” kata Sunan Kalijaga selaku pengacara Ferry Irawan dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).
“Ya shalatnya, hal-hal kayak baca Al Quran, tahajudnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga berharap kliennya itu bisa segera bebas dari penjara.
“Kita doain saja mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya bisa pulang,” tutur Sunan.
Venna Melinda Resmi Bercerai, Ferry Irawan Ngeluh Dituntut Nafkah Puluhan Juta
Venna Melinda akhirnya resmi bercerai dengan Ferry Irawan. Mantan suaminya itu pun dituntut bayar nafkah hingga puluhan juta.
Menurut Khairul Imam selaku pengacara Ferry Irawan, kliennya itu dijatuhi hukuman untuk menafkahi Venna Melinda sebesar Rp30 juta.
"Mas Ferry Irawan dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah Venna Melinda sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Dia mengatakan bahwa hukuman yang diberikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait dengan nafkah pasca cerai itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan awal yang diajukan Venna Melinda.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp 1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp 165 juta."
"Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp 613 juta," terang Khairul Imam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasus-KDRT-Venna-Melinda-hingga-divonis-1-tahun-penjara.jpg)