Advertorial
Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta
Pemerintah memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris dari TPIHI Kloter 73 yang meninggal di Arab senilai Rp 183 juta.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.
Sulistijo Nisita Wirjawan selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, turut berduka atas musibah meninggalnya salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) tersebut
pihaknya juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta, baik peserta yang yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui Jamsostek Mobile (JMO).
"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon), yang diproses melalui kantor cabang Bandar Lampung," kata Sulistijo.
"Semoga dengan customer experience yang baik, peserta akan semakin erat dengan BPJamsostek dan berujung pada kesadaran diri yang tinggi untuk memastikan dirinya, terlebih mampu mengajak orang-orang di sekitarnya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Sulistijo.
(Tribunlampung.co.id/ rls)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.