Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Tetapkan 295 DCS Pemilu 2024

KPU Lampung Barat mengumumkan penetapan sebanyak 295 Daftar Caleg Sementara atau DCS di Lampung Barat, Lampung untuk Pemilu 2024.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. KPU Lampung Barat tetapkan 295 DCS Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mengumumkan penetapan sebanyak 295 Daftar Caleg Sementara (DCS) di Lampung Barat, Lampung untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, bakal calon legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat dalam penetapan DCS itu tersebar dari 12 partai politik ( parpol ) di Lampung Barat.

“Penetapan DCS di Lampung Barat ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah KPU Lampung Barat gelar kemarin,” ujar dia, Sabtu (19/8/2023).

“Setelah melalui beberapa tahapan yang panjang, akhirnya penetapan DCS ini sudah bisa diumumkan,” sambungnya.

Adapun rincian jumlah DCS dari tiap parpol di Lampung Barat yakni PKB sebanyak 35 bacaleg, Gerindra sebanyak 34 bacaleg, PDI Perjuangan sebanyak 35 bacaleg.

Kemudian Golkar sebanyak 35 bacaleg, NasDem 35 bacaleg, Partai Buruh 4 bacaleg, PKS 30 bacaleg, Partai Garuda 5 bacaleg.

“Selanjutnya PAN sebanyak 30 bacaleg, Demokrat sebanyak 32 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan terakhir PPP 14 bacaleg,” sebutnya.

“Sehingga hasil DCS tersebut totalnya sebanyak 295 bacaleg dari 12 parpol yang berada di Lampung Barat,” tambahnya.

295 DCS yang telah ditetapkan itu juga telah ditentukan berdasarkan sebaran dari lima daerah pemilihan (dapil) di Lampung Barat.

Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan aturan dari pusat, pihaknya akan melakukan pengumuman penetapan DCS ini selama lima hari.

“Pengumuman tersebut sudah dilakukan mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) dan akan berakhir pada Rabu (23/8/2023),” ungkap dia.

Selain itu, masyarakat juga diperkenankan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.

“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan,” kata dia.

“Bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id, email kpulambar@gmail.com, atau bisa langsung sampaikan ke kantor KPU Lampung Barat,” terusnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved