Advertorial

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Lamteng, Maksimalkan Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya melakukan koordinasi bersama Kejari setempat.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan kejari setempat untuk maksimalkan perlindungan jaminan sosial. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Koordinasi ini sekaligus menyerahkan 98 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (16/8/2023).

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh. 

Dimana terdapat 98 instansi sekolah menengah pertama (SMP) swasta yang telah diberikan SKK. 

Dimana 42 pengurus SMP swasta hadir. Adapun pemanggilan ini dikarenakan masih banyak tenaga pekerja dan tenaga pendidik yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasi di MI dan MTs Yayasan Al-Khairiyah Kangkung

Baca juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Deddy Koerniawan, S.H.,M.H. menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan BPJamsostek Lampung Tengah.

“Kami akan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," ucapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto mengatakan, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan maupun instansi terkait segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya guna mematuhi berbagai hukum normatif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindak lanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua instansi yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan tenaga pekerja dan tenaga pendidik mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 25 Agustus 2023,” terangnya.

Adapun instansi yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Pemanggilan Kedua Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Adi Hendarto berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

"Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan" tutup Adi.

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved