Berita Lampung

Pemkot Metro Akan Benahi Website OPD yang Tak Efektif

Penertiban website maupun aplikasi milik OPD itu dimaksudkan sebagai upaya menginisiasi layanan aplikasi online yang terintegrasi.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Diskominfo Metro Subehi. Pemkot Metro akan benahi aplikasi OPD yang tak efektif. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Pemkot Metro, menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Integrasi Layanan Aplikasi.

Penyusunan Perwali itu lantaran banyaknya website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Metro, Lampung, yang dinilai tidak efektif dan kurang bermanfaat.

Kepala Diskominfo Pemkot Metro, Subehi menuturkan, penertiban website maupun aplikasi milik OPD itu dimaksudkan sebagai upaya menginisiasi layanan aplikasi online yang terintegrasi.

Sehingga, lanjut dia, Pemkot Metro berencana akan membenahi ratusan website OPD.

“Dari catatan kami, aplikasi di Kota Metro ada 121. Website maupun yang berbasis Android. Semuanya belum berjalan maksimal,” tuturnya, Rabu (23/8/2023).

Ia mengungkapkan, Perwali tentang Integrasi Layanan Aplikasi itu masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov Lampung

Setelah perwali selesai dievaluasi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD guna memeriksa masing-masing aplikasi. 

“Perwali ini masih dievaluasi oleh Pemprov. Harapannya nanti setelah dievaluasi bisa ditetapkan oleh Pak Wali, baru kita terapkan," bebernya.

"Tapi nanti kita akan memanggil semua kawan-kawan OPD untuk pemeriksaan aplikasinya," sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya penertiban website itu nantinya tidak akan tumpang tindih aplikasi dari OPD.

“Jadi nanti akan diatur di Perwali. Jadi kalau ada OPD yang membuat aplikasi, ya harus ada rekomendasi dari Kominfo," jelasnya.

"Supaya kita bisa lihat pemanfaatan aplikasi itu sejauh mana," tambahnya.

Subehi mengatakan, diperlukan payung hukum untuk pembuatan aplikasi tersebut agar dipastikan keamanannya.

Artinya, aplikasi yang dibuat tersebut apakah sudah memenuhi standar keamanannya atau belum.

Dan itu akan diperiksa oleh tim di Diskominfo.

"Kita harapkan, aplikasi ini nanti akan saling terhubung. Seperti aplikasi yang saat inikita punya, yaitu portal PNS. Portal PNS itu bisa terhubung dengan data BKD, dan juga BSSN,” tukasnya.

Nantinya, dengan adanya aplikasi dengan sistem yang terintegrasi tersebut, tidak akan menggunakan terlalu banyak untuk menghafalkan kata sandi dan juga nomor identitas.

“Ya tidak usah banyak aplikasi, satu aplikasi tapi banyak manfaatnya. Agar tidak banyak aplikasi, nanti malah penggunanya bingung,” lanjutnya.

Ia menambahkan, nantinya saat pemeriksaan dilakukan, akan diketahui mana aplikasi atau website yang masih bisa digunakan atau tidak.

Apabila dinilai kurang bermanfaat, maka aplikasi tersebut akan dihapus. 

“Kalau masih bermanfaat, ya akan kita maksimalkan, dan diupayakan digabung jadi satu layanan," kata Subehi.

"Peran Kominfo ya itu, sebagai motornya untuk menyambungkan beberapa aplikasi yang ada di OPD," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved