Berita Lampung

STKIP PGRI Bandar Lampung Dukung Polda Lampung Ungkap Kasus Asusila

STKIP Bandar Lampung copot jabatan salah satu oknum dosennya buntut laporan dugaan asusila ke mahasiswi. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung
Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung M Agung Nugraha (kiri) dan Agus Zain memperlihatkan SK Ketua Yayasan STKIP PGRI Bandar Lampung untuk mencopotan oknum dosen buntut kasus asusila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bandar Lampung copot jabatan salah satu oknum dosennya buntut laporan dugaan asusila ke mahasiswi

Pihak STKIP Bandar Lampung jelaskan putusan pencopotan jabatan oknum dosen tersebut Surat Keputusan (SK) Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung, Nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023, tanggal 9 Agustus 2023.

Pencopotan oknum dosen atas dugaan asusila terserbut dijelaskan dua kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung yakni M Agung Nugraha dan Agus Zain. 

Masalah ini bermula dari seorang mahasiwi berinisial NPS melaporkan oknum STKIP PGRI Bandar Lampung ke Polda Lampung atas dugaan asusila

STKIP Bandar Lampung lantas memberikan tanggapan adanya laporan ke Polda Lampung terhadap HS oknum dosen yang melakukan asusila kepada mahasiswinya NPS. 

Agung membenarkan bahwa kedua belah pihak tersebut merupakan bagian dari kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

"Kalau mahasiswi berinisial NPS benar yang bersangkutan secara administrasi merupakan mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung yang merupakan pelapor dan terlapor HS juga merupakan dosen terlapor," kata pengacara STKIP PGRI Bandar Lampung M Agung Nugraha saat diwawancarai Tribun Lampung di aula kampus STKIP PGRI Bandar Lampung, Rabu (23/8/2023). 

Pencopotan jabatan oknum tersebut sudah sejak 9 Agustus 2023 lalu.

"Jadi pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut kami dengan tegas telah menonaktifkan oknum dosen HS tersebut dan jika terbukti bersalah maka akan kami pecat," kata Agung. 

Ia mengatakan, pihaknya mendukung pihak Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan objektif.

"Kalau kami dari kampus bersedia menemukan segala kebutuhan dalam penyelidikan kasus tersebut dan sifatnya koperatif," kata Agung.

Agung mengatakan, pelapor ini dilakukan asusila oleh terlapor tersebut dengan lokusnya atau lokasi di Summer Scout Camp Rajabasa pada saat kegiatan UKM Pramuka. 

"Kejadian asusila tersebut dalam kegiatan UKM Pramuka, jadi hanya di lokasi tersebut dilakukan asusila oleh terlapor dan itu telah dituangkan ke BAP pihak kepolisian," kata Agung. 

"Jadi bukan di kampus atau pantai terlapor ini melakukan kegiatan asusilanya, penyelidikan semua kami serahkan kepada polisu dan kami mengikuti prosesnya," kata Agung. 

Ia mengatakan, pengacara dari pihak pelapor juga telah hadir ke kampus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved