Berita Lampung

STKIP PGRI Bandar Lampung Dukung Polda Lampung Ungkap Kasus Asusila

STKIP Bandar Lampung copot jabatan salah satu oknum dosennya buntut laporan dugaan asusila ke mahasiswi. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung
Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung M Agung Nugraha (kiri) dan Agus Zain memperlihatkan SK Ketua Yayasan STKIP PGRI Bandar Lampung untuk mencopotan oknum dosen buntut kasus asusila. 

"Kami juga telah membentuk tim khusus dan kami juga telah melakukan pemanggilan HS," kata Agung. 

Pihak kampus telah panggil oknum dosen HS pada 8 Agustus pada malam hari atau sebelum dikeluarkan SK nonaktif dari dosen tersebut.

"Jadi dengan dikeluarkannya SK tersebut yakni tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan dosen tersebut," kata Agung. 

Ia mengatakan, pihak kampus artinya telah melakukan upaya yang tepat atau bentuk keseriusan kampus dalam menangani perkara tersebut.

"Jadi dalam kontrak dosen itu ada hak dan kewajiban, serta adanya kode etik atau rambu kampus untuk yang diperbolehkan atau tidaknya," kata Agung. 

Ia mengatakan, jika adanya dugaan tindak pidana pas 294 ayat 2 KUHP tersebut pihaknya dari kampus menyerahkan semua kepada polisi. 

"Kalau kami bersifat koperatif terhadap apa yang diminta oleh polisi dan terkait untuk kepentingan penyelidikan kami akan koperatif," kata Agung. 

Pihaknya juga ada mitigasi dan kampus tidak akan melakukan pembiaran, oknum dosen HS tegas telah dinonaktifkan dari dosen

"Kalau terbukti hingga tersangka akan dipecat," kata Agung.

Ia mengatakan, pihak pelapor kalau mau  dilakukan pendampingan atau bantuan hukum pihaknya siap pada tahap penyelidikan. 

"Kalau ada tindak pidana tersebut kami persilakan untuk mengikuti proses di kepolisian, kalau sampai terbukti bersama sekali lagi kami tegas pecat," kata Agung.

"Tetapi sebelumnya kami akan kordinasi dengan pihak tersebut atau tabayun dan mencoba untuk diberikan bantuan kepada pelapor," kata Agung.

Ia mengatakan, minggu depan pihaknya akan mencoba menghubungi pihak pelapor. 

"Sampai saat ini pihak kampus baru satu saksi yang telah dipanggil pihak polisi, kami akan koperatif dan tidak gentar dalam perkara ini," kata Agung. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak pelapor. 

"Sampai saat ini tahapannya telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kombes Pol Reynold. 

Ia mengatakan, penyidik kepolisian sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi berjumlah lima orang.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved