Pengoplosan BBM di Lampung Selatan

Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung penuh langkah Polda Lampung ungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung penuh langkah Polda Lampung ungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung Polda Lampung ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal itu setelah tim Badan Pengantar Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melihat peristiwa tersebut, pihaknya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Polda Lampung.

Bahkan pihaknya mengatakan terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Hal itu dikatakan langsung oleh Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Tribun Lampung pada, Kamis (24/8/2023) malam.

Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi," sebut Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel lanjutnya, menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.

"Terkait adanya petugas SPBU 24.354.124 Kabupaten Lampung Selatan yang diamankan oleh Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, petugas atau operator SPBU tersebut dibawa hanya untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Menurutnya dari hasil pengecekan rekaman CCTV yang dilakukan oleh pihak SPBU dan kepolisian tidak ditemukan adanya kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pengisisan BBM secara berulang atau 'mengerit' di SPBU tersebut.

"Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM," ujar Nicho.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya.

BPH Migas Sidak

Tim Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Selatan, Selasa (22/8/2023).

Tim BPH Migas Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke SPBU tersebut karena diduga lakukan pengoplosan BBM sejak 2019. 

Kedatangan tim BPH Migas sekitar pukul 17.30 WIB, mengendarai dua unit mobil Toyota Innova Reborn dengan plat nomor BE 1939 YB dan B 1828 DKP.

Sekitar pukul 20.21 WIB, tim BPH Migas buru-buru keluar dari kantor SPBU tersebut memasuki mobil dan berlalu pergi tanpa mau memberikan keterangan terkait kedatangan mereka.

Perwakilan pengelola SPBU saat dimintai keterangan juga belum memberikan keterangan dan pergi mengendarai Toyota Fortuner VRZ bernopol BE 2393.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga mengoplos BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Sumber informasi yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, pengoplosan menggunakan minyak mentah dilakukan di tangki penampung bawah tanah pada siang dan malam hari.

"BBM dioplos dengan bahan minyak mentah, mereka mengoplos BBM menggunakan mobil tangki langsung ke dalam tang penampungan bawah tanah," katanya.

"Kadang pengoplosan dilakukan dengan menggunakan puluhan jerigen berukuran 40 liter dituangkan ke dalam tangki penampungan," ucapnya.

Ia melanjutkan, bila estimasi harga minyak mentah berkisar Rp 4-5 ribu per liter, diperkirakan, SPBU meraih uang yang tidak sedikit.

"Jika kegiatan pengoplosan BBM dilakukan sejak tahun 2019, keuntungan mereka kemungkinan besar sudah mencapai miliaran rupiah," katanya.

Bahkan, ia mengaku menyimpan soft file video dugaan pengoplosan BBM di SPBU Sidomulyo yang berjalan sejak tahun 2019.

"Saya berharap, pihak Pertamina dapat melakukan tindakan atas dugaan kejahatan pengoplosan yang dilakukan oleh SPBU Sidomulyo ini," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, aksi pengoplosan BBM dilakukan oleh beberapa oknum terhadap BBM jenis premium, pertalite, pertamax dan solar.

Kecuali pada jenis bio solar yang dijual murni tanpa dioplos.

Untuk diketahui, pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tersendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pada Pasal 55 juga disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved