Pengoplosan BBM di Lampung Selatan

Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku saat Gerebek Tempat Oplos BBM di Lampung Selatan

Ditreskrimsus Polda Lampung tangkap dua pelaku saat gerebek gudang pengoplosan BBM di Sidomulyo Lampung Selatan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Polda Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung tangkap dua pelaku saat gerebek gudang pengoplosan BBM di Sidomulyo Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Kamis (24/8/2023).

Dari pengoplosan BBM di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan kepolisian dikabarkan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan jerigen berisi BBM dari pengoplosan BBM di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan terhadap lokasi gudang BBM Ilegal tersebut dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung sekira pukul 12.30 WIB.  

Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek sebuah gudang yang diduga merupakan gudang BBM ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas kepolisian mendapati satu unit mobil pickup dan satu unit sepeda motor.

Tak sampai disitu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi gudang kedua yang juga diduga menjadi tempat pengoplosan BBM ilegal.

Informasi yang diterima Tribun Lampung, dari pengungkapan kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan sekitar 220 jerigen BBM diperkirakan seberat 8 ton.

Selain itu, petugas juga dikabarkan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai oknum pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Dia pun membenarkan bahwa pihaknya berhasil pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari peristiwa tersebut.

"Pengungkapan betul sore ini," ujar Kombes Pol Donny saat dikonfirmasi Tribunlampung, Kamis (24/8/2023).

"Ada tersangka, untuk jumlah pasti tersangka dan barang buktinya menunggu laporan penindak," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved