Berita Lampung

Pemuda di Pringsewu Lampung Rudapaksa Siswi SMA, Iming-imingi Bakal Menikah

Aparat Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku rudakpaksa pelajar SMA yang masih di bawah umur. Korbannya diiming-imingi bakal dinikahi.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok. Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku rudakpaksa pelajar SMA. 

Tribunlampung,co.id, Pringsewu - Aparat Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku rudakpaksa pelajar SMA yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku rudapaksa tersebut ialah DA (20) warga Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Lampung

Pelaku rudapaksa dijemput paksa oleh polisi saat berada di rumahnya di Pringsewu Lampung, pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Maulana menjelaskan, kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku terjadi sejak Mei 2022.

“Kala itu pelaku maupun korban TA (17) menjalin hubungan asmara,” kata Maulana.

Dijelaskannya, pelaku melakukan rudapaksa pada siswi di bawah umur tersebut secara berkali-kali di daerah Pringsewu dan Gadingrejo.

“Bahkan pernah dilakukan di rumah korban,” ucap Maulana.

Sedangkan menurut korban, dirinya terus dijanjikan bakal segera dinikahi oleh pelaku. 

Hingga pada akhirnya perbuatan pelaku tersebut terbongkar pada Agustus 2023 

Maulana mengungkap, kasus ini terbongkar setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Mengetahui anaknya menjadi korban, ibunya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya.

Maulana mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu.

Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved