Berita Lampung

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Gegara Sakit Jantung

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggal dunia hari ini, Sabtu (26/8/2023) pukul 09.00 WIB. Ia sakit jantung.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggal karena sakit jantung. 

Apakah hukuman penjara belum cukup membuat jera, sehingga kasus asusila tetap bermunculan?

Kasus kejahatan seksual itu sebetulnya sudah cukup banyak aturannya.

Tapi persoalannya adalah penegakan hukumnya yang masih lemah dan kesadaran masyarakat.

Masyarakat belum peduli. Padahal ini adalah isu kita bersama untuk melindungi anak-anak kita.

Nah saya kira ini yang terpenting bagaimana kita bergerak buat gerakan membangun perlindungan anak. Untuk betul-betul memberikan perhatian.

Anak ini milik publik. Publik punya hak untuk menegur siapapun ketika ditemukan adanya kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan adanya komunitas yang tersebar harapannya bisa memutus kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Anda apa solusi mencegah kasus asusila di lingkaran keluarga?

Ciptakan nilai-nilai peribadahan sesuai dengan agama yang kita anut untuk memperkuat nilai-nilai pada anak-anak kita.

Karena memang kejahatan terhadap anak akan menyisakan trauma yang terus menerus. Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi.

Untuk kasus asusila di lingkungan sekolah, apa solusinya?

Tokoh-tokoh masyarakat harus hadir peduli dalam melakukan pencegahan.

Beberapa tahun lalu saya menangani perkara yang justru guru melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Cukup memprihatinkan. Oleh karena itu ini harus disikapi serius.

Kasus asusila di pesantren juga sering muncul. Tanggapan Anda?

Ya, ini sama dengan melakukan tindakan pencegahan denga bekerja sama kepada seluruh tokoh masyarakat agar kita sadar bahwa itu adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan.

Dari sisi lembaga yang concern terhadap isu anak, apa solusi yang ditawarkan?

Ada empat pilar yang bisa dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Sebagai orang tua kita harus memenuhi hak untuk tumbuh berkembang anak di rumah.

Kedua, Masyarakat harus peduli dengan pencegahan ini.

Jangan membiarkan kejahatan seksual terhadap anak terus menerus.

Ketiga, pemerintah harus hadir memberikan fasilitas dalam penanganan kejahatan dan penegakan hukum.

Keempat, pemerintah harus mengeluarkan produk hukum yang baik untuk menyelamatkan anak.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved