Berita Lampung
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Pagi Ini, Relawan Anak Lampung Berduka
Seluruh relawan anak di Lampung berduka lantaran Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggal dunia. Ia sakit jantung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seluruh relawan anak di Lampung berduka lantaran Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggal dunia.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengonfirmasi Arist Merdeka Sirait meninggal dunia pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB di RS Polri.
"Iya opung kami telah meninggal dunia pagi ini, kami semua di bawah Komnas PA Lampung sangat terpukul dengan kehilangan sosok yang berdedikasi tinggi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak anak," kata Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan, Arist Merdeka Sirait merupakan guru dan motivator yang luar biasa bagi dirinya serta relawan Komnas PA Lampung lainnya.
Apriliandi mengatakan, Arist selain guru bahwa sosok beliau merupakan orang yang konsisten dalam memperjuangkan hak anak di Indonesia termasuk di Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengundang beliau untuk hadir pada FGD (Forum Grup Discussion) dan perayaan hari anak.
"Namun beliau berhalangan hadir karena sakit jantung yang tidak kunjung sembuh," kata Apriliandi.
Ia mengatakan, beliau tetap meminta maaf berhalangan hadir karena sedang perawatan medis.
Apriliandi mengatakan, Arist berpesan untuk melanjutkan kegiatan dan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik untuk anak Indonesia.
"Jadi opung kami ini terus menanamkan kepada kami bahwa memberikan perlindungan untuk anak adalah bentuk bela negara," kata Apriliandi.
"Semoga beliau ditempatkan di sisi Allah SWT dan diterima amal ibadahnya," kata Apriliandi.
Ditambahkan oleh Ketua Komnas PA Lampung Arieyanto Wertha, dirinya sangat kehilangan sosok pejuang perlindungan anak.
"Indonesia berduka, tokoh pejuang perlindungan anak Arist Merdeka Sirait telah menunaikan tugas terakhirnya untuk bangsa dan negara," kata Apriliandi.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, selamat jalan sahabatku," kata Arieyanto Wertha.
Ia mengatakan, pihaknya keluarga besar Komnas PA Lampung turut berduka cita atas wafatnya pejuang anak Ariest Merdeka Sirait.
"Semoga diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya," kata Arieyanto.
Ia mengatakan, sosok Arist Merdeka Sirait merupakan pejuang hak anak yang tidak perlu diragukan lagi.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan yang maha berat ini," kata Arieyanto.
Arieyanto mengatakan, beliau merupakan pejuang yang sangat berdedikasi bagi dunia anak.
"Semoga kita dapat meneladani semua perjuangan beliau semasa hidupnya," kata Arieyanto.
Sempat Komentari Kasus Asusila di Lampung
Berikut petikan wawancara eksklusif wartawan Tribun Lampung dengan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Bandar Lampung pada 14 Januari 2023.
Kasus asusila khususnya terhadap anak masih saja terjadi, termasuk di Lampung. Bagaimana penilaian Anda?
Ya kasus kekerasan seksual terhadap anak memang bukan hanya marak di Lampung saja. Tapi juga secara nasional.
Situasi anak Indonesia saat ini memang cukup memprihatinkan dengan adanya kasus yang terus saja terjadi. Oleh karena itu kami menaruh perhatian serius.
Karena bisa saja pada 2023 ini diprediksi pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak ini akan terus meningkat.
Apa saja faktor terjadinya kasus asusila terhadap anak?
Pertama memang saya melihat sudah terjadi perubahan perilaku terhadap anak-anak kita. Itu disebabkan karena pola pengasuhan yang kurang baik. Kemudian lemahnya keterlibatan masyarakat terhadap apa yang terjadi saat ini.
Selanjutnya adalah faktor ekonomi dan perkembangan teknologi.
Beberapa faktor ini yang paling sering menjadi pemicu. Misalnya seperti kemarin, anak remaja melakukan penculikan karena terobsesi menjual organ tubuh. Itu alasan ekonomi.
Maka ini sebuah kejadian yang harus diantisipasi di lingkungan kita.
Apa yang paling dominan di antara faktor faktor tersebut? Mengapa faktor itu yg paling dominan?
Yang paling sering terjadi adalah faktor ekonomi. Kita melihat adanya perbudakan seks komersial. Di situ banyak sekali pelaku kejahatan memperbudak anak.
Pelaku asusila terhadap anak tidak jarang adalah lingkaran keluarga sendiri. Tanggapan Anda?
Ya memang itu fakta yang terjadi. Kita melihat fenomena ini bisa ayah kandung, paman, kakek sebagai pelaku kejahatan.
Ini bisa terjadi karena perubahan perilaku.
Oleh karena itu harapannya masyarakat harus peduli. Harus ada komunitas sebagai bagian untuk menyelematkan anak.
Ada juga pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa. Misalnya guru yang berbuat asusila terhadap siswa/siswi. Tanggapan Anda?
Ya sama dengan ayah dan anak atau paman dan anak. Guru dan murid bisa melakukan kejahatannya karena ada relasi kuasa.
Misalnya guru dengan murid yang bisa mengancam dengan tekanan oleh orang yang punya kuasa.
Kasus-kasus asusila sering muncul dan kemudian polisi menangkap pelaku, lalu pelaku dihukum penjara. Tapi tetap saja kasus-kasus asusila bermunculan. Pendapat Anda?
Jadi saya kira memang harus melakukan pendekatan yang lain.
Jika dilihat perkembangan masyarakat, seharusnya anak-anak diberdayakan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya.
Berikan mereka kesempatan untuk menikmati energi kecerdasannya untuk mengembangkan diri.
Apakah hukuman penjara belum cukup membuat jera, sehingga kasus asusila tetap bermunculan?
Kasus kejahatan seksual itu sebetulnya sudah cukup banyak aturannya.
Tapi persoalannya adalah penegakan hukumnya yang masih lemah dan kesadaran masyarakat.
Masyarakat belum peduli. Padahal ini adalah isu kita bersama untuk melindungi anak-anak kita.
Nah saya kira ini yang terpenting bagaimana kita bergerak buat gerakan membangun perlindungan anak. Untuk betul-betul memberikan perhatian.
Anak ini milik publik. Publik punya hak untuk menegur siapapun ketika ditemukan adanya kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan adanya komunitas yang tersebar harapannya bisa memutus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Anda apa solusi mencegah kasus asusila di lingkaran keluarga?
Ciptakan nilai-nilai peribadahan sesuai dengan agama yang kita anut untuk memperkuat nilai-nilai pada anak-anak kita.
Karena memang kejahatan terhadap anak akan menyisakan trauma yang terus menerus. Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi.
Untuk kasus asusila di lingkungan sekolah, apa solusinya?
Tokoh-tokoh masyarakat harus hadir peduli dalam melakukan pencegahan.
Beberapa tahun lalu saya menangani perkara yang justru guru melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Cukup memprihatinkan. Oleh karena itu ini harus disikapi serius.
Kasus asusila di pesantren juga sering muncul. Tanggapan Anda?
Ya, ini sama dengan melakukan tindakan pencegahan denga bekerja sama kepada seluruh tokoh masyarakat agar kita sadar bahwa itu adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan.
Dari sisi lembaga yang concern terhadap isu anak, apa solusi yang ditawarkan?
Ada empat pilar yang bisa dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Sebagai orang tua kita harus memenuhi hak untuk tumbuh berkembang anak di rumah.
Kedua, Masyarakat harus peduli dengan pencegahan ini.
Jangan membiarkan kejahatan seksual terhadap anak terus menerus.
Ketiga, pemerintah harus hadir memberikan fasilitas dalam penanganan kejahatan dan penegakan hukum.
Keempat, pemerintah harus mengeluarkan produk hukum yang baik untuk menyelamatkan anak.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Bagikan 25 Paket Sembako Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
9 Napi Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Pemasangan Plang di Register 43B Krui Utara Terkendala Penolakan Warga |
![]() |
---|
Pria Beristri di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Asusila Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
FPKD Lampung Komitmen Berperan Aktif dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.