Berita Terkini Nasional

Hotman Paris Minta Panglima TNI Terbuka Soal Dugaan Oknum Paspampres Terlibat Kasus Pembunuhan

Hotman Paris minta Panglima TNI terbuka soal dugaan oknum Paspampres culik dan habisi seorang pemuda asal Aceh.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Hotman Paris minta Panglima TNI terbuka soal dugaan oknum Paspampres culik dan habisi seorang pemuda asal Aceh. 

"Sebelumnya, warga disitu sempat ingin membantu namun karena ada suatu hal jadi gak bisa," katanya.

Terungkap dari kejadian tersebut total pelaku ada 5 orang.

Saat ini 3 diantaranya sudah ditangkap.

Sisa 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, sebelum meninggal dunia, Imam Masykur mengalami kondisi yang memprihatinkan.

Tubuh pria berusia 25 tahun ini mengalami patah hingga luka-luka di beberapa bagian.

"Masykur mengalami patah tulang di bagian rusuk, rahang dan penganiayaan di badan bagian lain," tambahnya.

Sudah Ditangani Pomdam Jaya

Komadan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengaku kasus pemuda Aceh tewas diduga dianiaya anggota Paspampres sudah ditangani oleh Pomdam Jaya.

Diketahui, seorang pemuda warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Bireuen, Imam Masykur (25), diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh seorang oknum anggota Paspampres.

Dikutip dari Serambinews, korban didatangi oknum anggota Paspampres di rumahnya lalu kemudian dibawa sebelum kemudian meninggal setelah dianiaya.

"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Komadan Paspampres, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya terduga pelaku oknum anggota Paspampres tersebut saat ini sedang diperiksa.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," tuturnya.

Ia menegaskan, apabila oknum Anggota Paspampres tersebut terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga tewas, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved