Pemilu 2024

Jadi Bacaleg, Begini Respon Pengamat Politik Soal Status Wakil Gubernur Lampung Nunik

Posisi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik terus diperbincangkan pasca namanya tertulis sebagai bacaleg DPR RI Lampung Pemilu 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Posisi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik terus diperbincangkan pasca namanya tertulis sebagai bacaleg DPR RI Lampung Pemilu 2024.

Sejauh ini silang pendapat terkait mundurnya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terus bergulir.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) M Iwan Satriawan mengatakan, tidak ada yang salah dengan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur meski sudah mengundurkan diri. 

Sebab, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurutnya, syarat pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah atau dalam hal ini Wakil Gubernur Lampung, dengan mekanisme pengajuan ke pimpinan DPRD selanjutnya dikirim ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Wagub Lampung hanya mengajukan surut pengunduran diri"

"Selanjutnya Kemendagri yang memutuskan atau memberhetikan dari jabatannya sebagai wakil kepala daerah,” Kata Iwan Setiawan, Selasa (29/08/2023).

Iwan mengatakan, sebelum pengajuan pengunduran diri ditandatangani oleh Kemendagri, Wagub Lampung dianggap belum mengundurkan diri secara De Jure atau hukum dan masih bisa menjalankan tupoksinya sebagai wagub.

“Nunik saat ini tetap dianggap sebagai Wagub Lampung. Oleh karena itu sah-sah saja dirinya menjalankan tugas sebagai Wagub,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Iwan, proses caleg Nunik sebagai Anggota DPR RI Lampung II masih ditahapan DCS belum memasuki DCT.

“Terkecuali kalau tahapan Pencaleg kan sudah memasuki DCT"

"Maka diwajibkan untuk tidak menjalankan tugas sebagai Wagub,” ujarnya.

Iwan menegaskan, masa tugas Nunik sebagai Wagub akan selesai ketika surat pengajuan pengunduran dirinya di tandatangani oleh Kemendagri. 

Dalam hal ini Nunik diberhentikan tugasnya sebagai wakil kepala daerah.

“Jadi sebelum ada suratnya, Nunik masih Wagub Lampung yang sah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved