Pemilu 2024
KPU Lampung Pastikan Tidak Ada Bacaleg Eks Napi Tersangkut Pidana 5 Tahun
Pasca tahapan tanggapan masyarakat sejak 19 hingga 28 Agustus 2023, KPU Lampung pastikan tidak ada bacaleg yang tersangkut pidana 5 tahun.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Pasca tahapan tanggapan masyarakat sejak 19 hingga 28 Agustus 2023, KPU Lampung pastikan tidak ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersangkut pidana 5 tahun.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari 19-28 Agustus 2023 tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan daftar calon sementara (DCS) eks narapidana untuk Pemilu 2024.
"Terkait bacaleg Eks Napi, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023, persyaratan administrasi calon ini ada di pasal 11 poin G. Yang menyatakan bacaleg tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap yang diancam 5 tahun atau lebih,"
"Artinya ini mengisyaratkan ancamannya selama 5 tahun atau lebih, sejak dilakukan pengajuan pendaftaran," kata Ismanto, Selasa (29/82023).
Menurut Ismanto, dari bacaleg dengan jumlah 954 yang masuk DCS tidak ada yang eks Napi dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Kendati demikian, Ismanto mengatakan, terdapat bacaleg yang diancam pidana di bawah 5 tahun.
"Kalau yang di atas 5 tahun itu ada seperti kasus seperti kasus menabrak seseorang sampai dengan meninggal dunia kan tersangka. Namun tidak sampai 5 tahun dan itu diperbolehkan. Karena pointnya ancaman 5 tahun," tuturnya.
Sedangkan eks narapidana koruptor yang diancam dibawah 5 tahun pihaknya tidak mendata hal itu, dikarenakan tidak ada aturan PKPU mengharuskan KPU mendata mempublisnya.
Ia juga menjelaskan, pada saat verifikasi administrasi Bacaleg, KPU Provinsi Lampung juga melihat lampiran surat dari Pengadilan Negri (PN) yang menyatakan Bacaleg itu apakah pernah diancam pidana atau tidak pernah.
"Jadi sebagian ada yang sudah ketahui. Pada saat verifikasi administrasi itukan melihat surat keterangan dari PN yang menyatakan pernah diancam pidana atau tidak pernah diancam pidana dan itu menjadi bahan verifikasi kita," ucapnya.
"Kami hanya melihat verifikasi administrasi melihat persyarataan Bacalon, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negri apabila surat tersebut tidak ada sudah pasti tidak memenuhi syarat (TMS)," sambung dia.
"Jadi yang di TMS kemarin memang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak mengumpulkan Ijasah, tidak mengumpulkan surat sehat jasmani rohani, bebas narkoba, PN.
Ya mungkin ada eks napi koruptor, karena dari PN mungkin ada standarisasi untuk mengeluarkan surat itu. Karena untuk pembuatan surat di PN harus membuat SKCK dulu baru pengajuan ke PN," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.