Advertorial
Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 183 Juta
Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta.
Sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat.
“Saya menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum, semoga hak manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan yang layak," kata Adi.
"Semoba anaknya pun bisa meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah dengan beasiswa yang telah kami berikan," ucap Adi.
Terakhir, Adi juga menyatakan bahwa dengan adanya musibah ini, bisa dijadikan pengingat dan himbauan bagi pekerja.
Baik formal maupun informal dan perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya atau tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehingga pekerja tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)