Pemilu 2024
Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat mulai mengurus Surat Keputusan (SK) Pemberhentian enam peratin di Lampung Barat yang ikut nyaleg pada Pemilu 2024.
Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.
Kabag Hukum Pemkab Lampung Barat, Sarjak mengatakan, saat ini proses pengurusan SK Pemberhentian para peratin itu telah berada di pihaknya.
“Prosesnya sudah di kami, saat ini sedang kami persiapkan untuk penandatangan SK Pemberhentian oleh bapak bupati," ujar dia, Jumat (1/9/2023).
Adapun enam orang peratin tersebut yakni Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah, Peratin Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza.
Kemudian Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno.
Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedungsurian, Boimin, dan terakhir Peratin Ringin Sarj Kecamatan Suoh, Nur Kholis.
Selain itu, ungkap Sarjak, pihaknya juga tidak akan menghambat proses penerbitan SK Pemberhentian para peratin tersebut.
Bahkan menurutnya, SK Pemberhentian akan diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai informasi, KPU Lampung Barat memberikan waktu kepada para peratin terkait SK Pemberhentian itu dengan tenggat waktu paling lambat 3 Oktober 2023.
"Karena memang dari Pemkab Lampung Barat juga tidak akan menghambat, Insha Allah SK mereka akan terbit sebelum batas waktu yang ditentukan KPU," kata Sarjak.
Selain memproses SK Pemberhentian peratin definitif, pihaknya juga menerima pengajuan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Pj peratin di enam pekon tersebut.
"Jadi nanti selain penerbitan SK pemberhentian, akan diterbitkan juga SK pengangkatan Pj peratin,” tutur dia.
“Mereka merupakan ASN yang diusulkan oleh kecamatan ada di wilayah kecamatan setempat," pungkasnya.
Diketahui, enam peratin yang nyaleg pada Pemilu 2024 tersebut sudah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Lampung Barat.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, setelah penetapan DCS, pihaknya akan segera menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Untuk masuk ke dalam DCT, jelas Arip, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Jadi para peratin ini harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCT,” jelas dia.
“SK pemberhentian tersebut paling diserahkan dan lambat kita terima hinnga tanggal 3 Oktober 2023 mendatang," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Barat mengumumkan penetapan sebanyak 295 DCS di Lampung Barat untuk Pemilu 2024.
Arip mengatakan, bacaleg yang memenuhi syarat dalam penetapan DCS itu tersebar dari 12 partai politik (parpol) di Lampung Barat.
“Penetapan DCS di Lampung Barat ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah kami gelar kemarin,” ujar dia.
“Setelah melalui beberapa tahapan yang panjang, akhirnya penetapan DCS ini sudah bisa diumumkan,” sambungnya.
Adapun rincian jumlah DCS dari tiap parpol di Lampung Barat yakni PKB sebanyak 35 bacaleg, Gerindra sebanyak 34 bacaleg, PDI Perjuangan sebanyak 35 bacaleg.
Kemudian Golkar sebanyak 35 bacaleg, NasDem 35 bacaleg, Partai Buruh 4 bacaleg, PKS 30 bacaleg, Partai Garuda 5 bacaleg.
“Selanjutnya PAN sebanyak 30 bacaleg, Demokrat sebanyak 32 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan terakhir PPP 14 bacaleg,” sebutnya.
“Sehingga hasil DCS tersebut totalnya sebanyak 295 bacaleg dari 12 parpol yang berada di Lampung Barat,” tambahnya.
295 DCS yang telah ditetapkan itu juga telah ditentukan berdasarkan sebaran dari lima daerah pemilihan (dapil) di Lampung Barat.
Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan aturan dari pusat, pihaknya akan melakukan pengumuman penetapan DCS ini selama lima hari.
“Pengumuman tersebut sudah dilakukan mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) dan akan berakhir pada Rabu (23/8/2023),” ungkap dia.
Selain itu, masyarakat juga diperkenankan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.
“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan,” kata dia.
“Bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id, email kpulambar@gmail.com, atau bisa langsung sampaikan ke kantor KPU Lampung Barat,” terusnya.
Setelah penetapan DCS ini, kata dia, pihaknya juga akan segera mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam waktu dekat.
Terakhir dirinya berharap agar tahapan-tahapan untuk menuju puncak Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga sesuai harapan kita semua, proses terlaksananya pemilu pada 2024 nanti bisa sukses dan mejadikan Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.