Berita Lampung

Akibat Puntung Rokok, Lahan Bendungan Batu Tegi Tanggamus Hangus Kebakaran

Usaha pihak kepolisian bersama Damkar dan warga di Tanggamus membuahkan hasil, dimana api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Petugas berjibaku memadamkan api di lahan yang kebakaran di daerah Bendungan Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Dirinya juga meminta kepada masyarakat, agar melaporkan ke pihak Kepolisian atau Damkar jika melihat kebakaran hutan. 

Dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat tidak membuang punting rokok sembarangan. 

Hal itu dikarenakan, dari puntung rokok tersebut dapat mengakibatkan kebakaran hutan. 

"Selain itu, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya. 

Pelaku yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dapat dijerat dengan pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain itu pelaku juga akan jebloskan ke dalam penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved