Berita Lampung
4 Terdakwa Kasus TPPO Bandar Lampung Keberatan Dengan Dakwaan JPU
Adapun sidang perdana perkara TPPO yang menjerat empat orang terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (28/
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keempat terdakwa TPPO yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Seperti diketahui, perkara TPPO pelimpahan kasus dari Polda Lampung.
Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri dilakukan oleh jajaran Polda Lampung pada 5 Juni 2023 lalu dengan menangkap empat orang tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan 24 orang calon pekerja Migran asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merekrut sejumlah orang asal NTB untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Puluhan orang asal NTB tersebut dijanjikan bakal dikirim untuk bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah.
Dalam perjalanannya, para CPMI ilegal tersebut ditampung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Selanjutnya, jajaran Polda Lampung kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal, serta mengamankan 4 orang tersangka.
Adapun sidang perdana perkara TPPO yang menjerat empat orang terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (28/8/2023) lalu.
Keempat orang tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Atas hal tersebut, JPU kemudian mendakwa keempat terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal 81 juncto pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dan atau pasal 83 juncto pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.
Sidang eksepsi perkara ini berlangsung pada Selasa (5/9/2023).
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Wanita di Lampung Timur Dianiaya Pacar karena Pelaku Kesal Korban Batal Datang ke Rumah |
|
|---|
| BGN Harapkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Zero Mistake |
|
|---|
| Kasat Reserse Narkoba Dimutasi Usai Ungkap Kasus Menonjol di Lampung Tengah |
|
|---|
| BMKG Maritim Panjang Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Berlaku hingga 10 November |
|
|---|
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/24-korban-TPPO-dan-TKI-ilegal-NTB-dipulangkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.