Berita Lampung

Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta, Lawan Arus Bayar Rp 500 Ribu

Satlantas Polres Pringsewu membeberkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar pada Operasi Zebra Krakatau 2023.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Satlantas Polres Pringsewu dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023. Dok. Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satlantas Polres Pringsewu membeberkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar pada Operasi Zebra Krakatau 2023.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul mengatakan, di antara pelanggaran-pelanggaran tersebut, satu jenis pelanggaran memiliki denda paling tinggi.

Khoirul mengatakan, denda paling tinggi tersebut yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau tidak memiliki SIM pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta,” ujar Khoirul, Jumat (8/9/2023).

Khoirul juga memaparkan besaran lain pada denda yang diberlakukan pada operasi zebra kali ini.

Terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang memang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khoirul mengatakan, pertama adalah denda melawan arus masuk ke dalam Pasa 287 dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

Lalu kedua adalah berkendara dalam pengaruh alkohol yang masuk dalam Pasal 293 UU LLAJ.

“Sanksinya adalah Rp 750 ribu,” kata Kasat Khoirul.

Kemudian yang ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara dengan Pasal 283 UU LLAJ atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm ber SNI, sanksinya denda maksimal Rp 250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, masuk dalam Pasal 289 dengan sanksi maksimal denda Rp 250 ribu.

Keenam, melebihi batasa kecepatan, Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

“Dan yang terakhir adalah,  berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM ada dalam Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp 1 juta,” ujar dia.

Khoirul menegaskan, penerapan besaran denda tilang bisa berbeda dan tergantung hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved